Polda Banten Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Koperasi, Rugikan Masyarakat Hingga Rp. 9 Miliar

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dana masyarakat

Foto : Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dana masyarakat

SERANG // Trans24.id – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi dengan kedok simpan pinjam yang berinisial HS (57), selaku Ketua Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh.

Dalam hal ini, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 20 Juni 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/248/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2025. Kasus ini terjadi di Jl. Raya Anyar No.38, Pasar Anyar, Serang, Provinsi Banten, dalam kurun waktu tahun 2024 hingga Februari 2025. BMT Muamaroh yang berdiri sejak tahun 2003 menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat, seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka. Namun, mulai Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan korban mengalami kesulitan saat hendak menarik dana mereka. Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.” ujar Dirreskrimum Polda Banten.

“modus yang digunakan oleh pelaku dan rekan-rekannya dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan. Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3% hingga 2%, sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut,” lanjut Kombes Pol Dian Setyawan.

Adapun Barang Bukti yang disita yaitu :

• 1 Bundle Foto Copy Sertifikat Deposito berjangka BMT MUAMAROH

• 1 Bundle Foto Copy Surat kuasa Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Pelita Baja;

• 1 Bundle Foto Copy Buku tabungan BMT MUAMAROH;

• 2 Lembar Foto Copy Surat tanda bukti Tabungan Berencana Koperasi Baitul Maal Wattamwill;

Baca Juga  Robot Humanoid hingga Robot Dog Beratribut Polisi Ramaikan Monas dalam Persiapan Hari Bhayangkara ke-79

• 1 buah Monitor merk ACER warna hitam;

• 1 buah Monitor merk DELL warna hitam;

• 1 buah printer merk CANON G1010;

• 1 buah mesin hitung uang merk SECURE LD-20A;

• 2 buah Mouse;

• 2 buah CPU;

• 2 buah Keyboard;

• 1 buah mesin pencetak Hitam-putih Dotmatrik merk EPSON;

• 1 buah Note book merk ASPIRE ONE;

• 1 bundle cek BNI;

• 1 bundel buku Anggaran dasar, tanggal 05 Maret 1997;

• 1 bundel buku Anggaran Rumah Tangga, tanggal 05 maret 1997;

• 1 bundel Printout Deposito berjangka yang diduga Fiktif;

• 1 bundel Data tabungan tercover KBMT MUAMAROH;

• 1 bundel aplikasi pengajuan pinjaman, tanggal

11 November 2019;

• 1 bundel Daftar Deposan pada tahun 2017;

• 1 bundel Daftar Deposan Pada tahun 2018;

• 1 bundel Daftar Deposan Pada tahun 2019;

• 1 bundel Daftar Konfirmasi Penarikan pasa bulan Desember 2024 sampai Januari 2025;

• 1 bundel Daftar Rencana Penarikan harian tahun 2024

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “HS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Diakhir, Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Jika mengetahui atau menjadi korban kegiatan serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya (Bidhumas).

(Red)

Berita Terkait

Masyarakat Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Bersama Dirut PT Media Propam News TV Datangi Kantor Camat Untuk Menindak Tegas Para Pengelola Limbah
SDN Negeri Bama 2 Gelar Pembagian Makanan Bergizi Gratis, Dihadiri Wakil Bupati Pandeglang
Kapolda Banten Sampaikan Himbauan Kepada Pelajar Saat Upacara Serentak
Kapolri Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi di Polda Metro Jaya
PPBNI Satria Banten Hadiri Undangan Kapolda Metro Jaya dalam Acara Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Polda Banten Gencarkan Patroli Skala Besar, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Peresmian Kantor Kabiro Media Propam News TV dan Pembukaan TRP Law Office di Jakarta Utara
Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 03:01

Masyarakat Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Bersama Dirut PT Media Propam News TV Datangi Kantor Camat Untuk Menindak Tegas Para Pengelola Limbah

Senin, 8 September 2025 - 05:28

SDN Negeri Bama 2 Gelar Pembagian Makanan Bergizi Gratis, Dihadiri Wakil Bupati Pandeglang

Senin, 8 September 2025 - 05:17

Kapolda Banten Sampaikan Himbauan Kepada Pelajar Saat Upacara Serentak

Senin, 8 September 2025 - 05:00

Kapolri Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi di Polda Metro Jaya

Senin, 8 September 2025 - 04:50

PPBNI Satria Banten Hadiri Undangan Kapolda Metro Jaya dalam Acara Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 7 September 2025 - 03:09

Peresmian Kantor Kabiro Media Propam News TV dan Pembukaan TRP Law Office di Jakarta Utara

Kamis, 4 September 2025 - 02:59

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Kamis, 4 September 2025 - 02:54

Kapolda Banten Takziah Kediaman Andhika Luthfi Falah

Berita Terbaru