Polda Banten Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Koperasi, Rugikan Masyarakat Hingga Rp. 9 Miliar

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dana masyarakat

Foto : Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dana masyarakat

SERANG // Trans24.id – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi dengan kedok simpan pinjam yang berinisial HS (57), selaku Ketua Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh.

Dalam hal ini, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 20 Juni 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/248/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2025. Kasus ini terjadi di Jl. Raya Anyar No.38, Pasar Anyar, Serang, Provinsi Banten, dalam kurun waktu tahun 2024 hingga Februari 2025. BMT Muamaroh yang berdiri sejak tahun 2003 menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat, seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka. Namun, mulai Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan korban mengalami kesulitan saat hendak menarik dana mereka. Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.” ujar Dirreskrimum Polda Banten.

“modus yang digunakan oleh pelaku dan rekan-rekannya dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan. Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3% hingga 2%, sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut,” lanjut Kombes Pol Dian Setyawan.

Adapun Barang Bukti yang disita yaitu :

• 1 Bundle Foto Copy Sertifikat Deposito berjangka BMT MUAMAROH

• 1 Bundle Foto Copy Surat kuasa Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Pelita Baja;

• 1 Bundle Foto Copy Buku tabungan BMT MUAMAROH;

• 2 Lembar Foto Copy Surat tanda bukti Tabungan Berencana Koperasi Baitul Maal Wattamwill;

Baca Juga  Turnamen Sepak Bola Tahun Baru Cup 2025 Dimulai : Kapolsek Mandor Sampaikan Pesan Kamtibmas

• 1 buah Monitor merk ACER warna hitam;

• 1 buah Monitor merk DELL warna hitam;

• 1 buah printer merk CANON G1010;

• 1 buah mesin hitung uang merk SECURE LD-20A;

• 2 buah Mouse;

• 2 buah CPU;

• 2 buah Keyboard;

• 1 buah mesin pencetak Hitam-putih Dotmatrik merk EPSON;

• 1 buah Note book merk ASPIRE ONE;

• 1 bundle cek BNI;

• 1 bundel buku Anggaran dasar, tanggal 05 Maret 1997;

• 1 bundel buku Anggaran Rumah Tangga, tanggal 05 maret 1997;

• 1 bundel Printout Deposito berjangka yang diduga Fiktif;

• 1 bundel Data tabungan tercover KBMT MUAMAROH;

• 1 bundel aplikasi pengajuan pinjaman, tanggal

11 November 2019;

• 1 bundel Daftar Deposan pada tahun 2017;

• 1 bundel Daftar Deposan Pada tahun 2018;

• 1 bundel Daftar Deposan Pada tahun 2019;

• 1 bundel Daftar Konfirmasi Penarikan pasa bulan Desember 2024 sampai Januari 2025;

• 1 bundel Daftar Rencana Penarikan harian tahun 2024

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “HS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Diakhir, Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Jika mengetahui atau menjadi korban kegiatan serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya (Bidhumas).

(Red)

Berita Terkait

KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026
Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda
Polda Banten Resmikan Rumah Dinas TA 2025, Wujud Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Personel
Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 
KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Beri Penghargaan Anggota Berprestasi
BRIPTU HOLYPAUL S N SOUMILENA RAIH MEDALI EMAS SEA GAMES 2025, HARUMKAN NAMA POLRI DAN INDONESIA
Sinergitas TNI-Polri & Satuan Polisi pamong praja Siap Aman kan jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:35

KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:32

Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:59

Polda Banten Resmikan Rumah Dinas TA 2025, Wujud Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Personel

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17

Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:43

KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:31

BRIPTU HOLYPAUL S N SOUMILENA RAIH MEDALI EMAS SEA GAMES 2025, HARUMKAN NAMA POLRI DAN INDONESIA

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:29

Sinergitas TNI-Polri & Satuan Polisi pamong praja Siap Aman kan jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:59

Rapat DPRD Dan Bupati Demak Sepakati Empat Raperda Menjadi Perda 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x