JAKARTA // Trans24.id – Praktik ilegal peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, berujung pada tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis. Seorang wartawan menjadi korban penganiayaan oleh oknum penjaga toko, Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 19.46 WIB, saat meliput dugaan praktik Ilegal di lokasi.
– Kronologi dan Ancaman Hukuman Berlapis.
Peristiwa brutal ini bermula ketika wartawan dari sebuah media lokal mendatangi kios kecil di RT 4/RW 3, Kelurahan Kamal Muara. Kios tersebut diduga kuat telah lama menjadi lapak penjualan obat keras tanpa izin edar, melanggar Undang-Undang Kesehatan dan membahayakan masyarakat.
Korban, yang berusaha melakukan konfirmasi dan mendokumentasikan dugaan aktivitas ilegal, justru disambut dengan tindakan represif. Penjaga toko, yang merasa terganggu oleh kehadiran pers, diduga langsung melancarkan serangan fisik.
“Saat merekam aktivitas di kios, korban didatangi dua orang penjaga toko. Cekcok tak terhindarkan dan berujung pada aksi pemukulan terhadap wartawan,” tutur seorang saksi mata.
Warga sekitar segera melerai insiden tersebut dan membawa korban ke pos keamanan setempat.
Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Penjaringan. Pihak kepolisian diminta tidak hanya fokus pada kasus penganiayaan, tetapi juga harus mengusut tuntas peredaran obat ilegal tersebut.
– Pelaku Terancam Pidana Belasan Tahun.
Penjual obat keras tanpa izin edar, seperti yang diduga dilakukan di kios tersebut, dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pelaku penganiayaan juga akan dijerat dengan sanksi pidana kekerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, pelaku menghadapi ancaman hukuman berlapis.
– Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers.
Insiden kekerasan yang menimpa jurnalis saat melaksanakan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 ini menambah catatan gelap daftar ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kalangan pers dan aktivis hukum mendesak aparat penegak hukum untuk:
Mengusut tuntas tindak pidana penganiayaan dan memastikan pelaku diproses secara hukum.
Mengungkap tuntas jaringan peredaran obat keras ilegal di Kamal Muara dan menerapkan sanksi pidana maksimal guna memberi efek jera.
Memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik sebagai perwujudan hak publik atas informasi.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas untuk menjaga keamanan masyarakat dari peredaran obat ilegal sekaligus melindungi kebebasan pers dari tindakan premanisme.
(Benz/Red)













