JAKARTA TIMUR//trans24.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026). Para PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan pegawai yang akan bertugas di lingkungan Sekretariat Kota, kecamatan, dan kelurahan di wilayah Jakarta Timur.
Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, dalam arahannya menekankan agar seluruh PPPK Paruh Waktu bekerja dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi kinerja akan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.


















