Kasatgas Pangan : Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Satgas Pangan Polri meningkatkan status ke tahap penyidikan dugaan pengoplosan beras

Foto : Satgas Pangan Polri meningkatkan status ke tahap penyidikan dugaan pengoplosan beras

JAKARTA // Trans24Satgas Pangan Polri meningkatkan status ke tahap penyidikan dugaan pengoplosan beras yang dilakukan sejumlah produsen. Peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan langsung terhadap beras yang beredar di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan” jelas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Ia mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasaran. Investigasi dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan jumlah sampel 268 dari 212 merek beras.

Sejumlah barang bukti disita dari pasaran, mulai dari beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Beras-beras tersebut diproduksi PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah standar regulasi sebesar 85,56%, di mana ketidaksesuaian HET (di atas HET) sebesar 59,78%; ketidaksesuaian berat beras kemasan (berat riil dibawah standar) sebesar 21,66%,” ungkap Kasatgas Pangan.

Baca Juga  Resahkan Warga, Toko Kosmetik di Kembangan Diduga Jual Obat Keras Daftar G

Temuan lainnya, ujar Kasatgas Pangan, beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 88,24%; di atas HET 95,12%; beras kemasan riil di bawah standar sebesar 90,63%. Atas hal itu, potensi kerugian konsumen/ masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 triliun yang terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.

Dari dugaan tindak pidana yang ditemukan, maka tim penyidik menyangkakan adanya pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman Pasal 62 UU perlindungan konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.2 Milyar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp.10 Milyar,” ujar Kasatgas Pangan.

(Team Red)

Berita Terkait

BUMDes Pagelaran Berkah Buka Lahan Unit Usaha Ketahanan Pangan
Forkopimda Kota Banjarbaru Tinjau Gereja dan Pos Operasi Lilin Jelang Perayaan Natal
“Gorong-Gorong Diperbaiki Saat Musim Hujan, Bukti Tata Kelola Kota yang ‘Sahibar’ Bancakan Proyek?”
Kang DS Paparkan Strategi Swasembada Telur pada Audiensi dengan Wamen Kemenkop RI
KAPOLDA KALSEL LANTIK 800 BINTARA POLRI DI SPN POLDA KALSEL
Dandim 1002/HST Pimpin Apel Siaga Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Jamin Keamanan Jemaat, Polres Demak Turunkan Unit K-9 Sterilisasi 2 Gereja
Usulan Diaminkan HMI Apresiasi Keputusan Bupati Pandeglang Alihkan RKUD ke Bank Banten
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:42

BUMDes Pagelaran Berkah Buka Lahan Unit Usaha Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:41

Forkopimda Kota Banjarbaru Tinjau Gereja dan Pos Operasi Lilin Jelang Perayaan Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:38

“Gorong-Gorong Diperbaiki Saat Musim Hujan, Bukti Tata Kelola Kota yang ‘Sahibar’ Bancakan Proyek?”

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:36

Kang DS Paparkan Strategi Swasembada Telur pada Audiensi dengan Wamen Kemenkop RI

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:35

KAPOLDA KALSEL LANTIK 800 BINTARA POLRI DI SPN POLDA KALSEL

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:38

Jamin Keamanan Jemaat, Polres Demak Turunkan Unit K-9 Sterilisasi 2 Gereja

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:35

Usulan Diaminkan HMI Apresiasi Keputusan Bupati Pandeglang Alihkan RKUD ke Bank Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:55

“BUMD Gagal Kelola Uang Rakyat: PNKR Dilaporkan ke Kejati, Direksi Dituding Lalai, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata”

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x