PAMULANG // Trans24.id – Wanita yang pernah di tangkap dalam kasus menjual obat keras golongan g mulai berjualan kembali yg berada di jalan Bambu Apus, Pamulang Jakarta Selatan tepatnya pada tanggal 02 juli 2025.
Salah satu awak media datang ke toko tersebut yang di duga milik si Desi (samaran) mencoba membeli obat golongan G yaitu tramadol, wanita tersebut tetap melayani pembelian obat keras tanpa izin edar tersebut dengan tenang dan tidak ada rasa takut meskipun sudah pernah ditangkap oleh Polsek Pamulang.
Ini merupakan PR bagi Polsek Pamulang khususnya untuk mengembalikan citra marwah institusi kepolisian yang menjadi perbincangan publik dan beberapa awak media, dengan praduga ada pembiaran di sebabkan seringnya toko tersebut ditindak atau di amankan pelaku tersebut tapi tidak lama beberapa hari kemudian buka kembali.
Beberapa awak media akan terus mempublikasikan aktifitas peredaran obat keras tersebut yang tidak pernah ada efek jerah khususnya pemilik toko meskipun berulang kali di amankan oleh polsek pamulang tanggerang selatan, padahal sudah jelas tertuang di pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, denda Rp.5 milyar. Pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan.
“Masyarakat berharap apabila pelaku berhasil di amankan, jangan sampai di lepas lagi dan harus di jalankan sesuai proses hukum yang berlaku meskipun terduga adalah seorang wanita,” ujar salah satu awak media di depan Polsek Pamulang.
PR besar bagi Polsek Pamulang untuk membuktikan polri bersama masyarakat karena selama ini masyarakat dan awak media menilai kinerja polri khususnya Polsek Pamulang kurang koperatif dalam memberantas peredaran obat keras dikarenakan salah satu contoh toko ini yang sudah berkali kali ditangkap, namun tidak lama pelaku atau terduga di luar kembali dan bisa berjualan kembali.
Salah satunya penjaga di toko milik si desi ini, sudah pernah di tangkap tapi kenapa sekarang masih berjualan kembali?, apakah ini yang nantinya akan menjadi ke was-wasan dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum luntur sedikit demi sedikit.
(Red)













