JAKARTA TIMUR // Trans24.id – Sebuah toko obat yang beralamat di Jalan Klp dua, Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, diduga kuat melakukan praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal. Kamis (21/08/2025).
Yang mengejutkan, saat dikonfirmasi Selasa (19/08/2025) pukul 15:23 WIB, penjaga toko terkesan Tertutup. Mereka tidak menunjukkan rasa takut terhadap hukum, meskipun kuat dugaan bahwa aktivitas toko tersebut melanggar peraturan kesehatan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa resep dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Berdasarkan informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya,”toko itu sering terlihat ramai oleh pembeli yang mencurigakan, terutama pada malam hari, toko itu tidak hanya menjual kosmetik tapi menjual obat keras juga yang dimana pembeli nya bisa mendapat kan tanpa resep dokter dengan mudah,” ungkapnya.
Salah satu narasumber warga sekitar menambahkan keterangan, “Penjaganya itu sok berani, kayak dilindungi. Padahal jelas-jelas jual obat keras. Kami jadi khawatir anak-anak muda bisa dengan mudah beli obat di situ.”
Tim Trans24.id mendesak pihak Kepolisian, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan Kota Jakarta Timur untuk segera melakukan investigasi dan penertiban, agar tidak terjadi penyalahgunaan obat keras yang bisa berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Trans24.id akan terus melakukan pemantauan dan menyajikan perkembangan terbaru dari kasus ini.
Penulis : Benny.C/Red. Kaperwil DKI Jakarta













