JAKARTA PUSAT // Trans24.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak kehadiran PS Jemmy Mokolensang sebagai perwakilan dari Yayasan Sosial Kesehatan Kristen (YSKK) dalam perkara Nomor 521/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Selasa (7/10/2025). Keputusan ini semakin memperpanjang sengketa lahan antara Haposan Siregar dan YSKK di kawasan Jl. Kramat Jaya Baru, Johar Baru.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ummi Kusuma Putri, S.H., M.H., menyatakan bahwa Jemmy tidak memiliki kewenangan hukum untuk mewakili yayasan. Hal ini secara tidak langsung menggugurkan klaim Jemmy dan kuasa hukumnya, Iwan Carter, yang selama ini aktif berupaya menguasai lahan sengketa.
Kuasa hukum Haposan, Jonny Kristian Sirait, S.H., S.I.Kom., M.Th., mengungkapkan bahwa,”Meski status hukum Jemmy telah ditolak, aktivitas penguasaan lahan masih terus berlangsung. Penggerakan massa sempat mereka lakukan dan upaya penguasaan lahan saat ini sangat mengintimidasi klien saya,” ujarnya, Sabtu (12/10/2025).
Jonny menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Jakarta Pusat karena adanya unsur pidana.
Lurah Johar Baru, Siswanto, menyayangkan adanya tindakan kekerasan dan intimidasi di wilayahnya. Ia mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dan menghentikan penggerakan massa di lokasi sengketa.
Sementara itu, Jemmy Mokolensang dan August Perri Inkiriwang, yang disebut-sebut sebagai pelaku lapangan, enggan memberikan komentar terkait kasus ini.
Kasus ini menambah sorotan terhadap YSKK yang diketuai oleh Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Ironisnya, nama yayasan justru dikaitkan dengan praktik intimidasi dan penguasaan lahan terhadap pasangan lansia.
Hingga kini, publik masih bertanya-tanya: siapa sebenarnya dalang di balik aksi intimidasi terhadap pasangan lansia tersebut?
Ketika dikonfirmasi ke Kantor PGI Jl. Salemba Raya Jakarta Pusat Ketum PGI dinyatakan oleh petugas satpam/karyawan ketika hendak dikonfirmasi terkait permasalahan tidak dapat ditemui karena dinas luar ini.
(Red)













