KEKERASAN & KRIMINALITAS : Oknum Penjaga Kios Obat Ilegal di Kamal Muara Aniaya Jurnalis Saat Liputan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara!

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 01:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sebuah Kios kecil di RT 4/RW 3, Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara

Foto : Sebuah Kios kecil di RT 4/RW 3, Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara

JAKARTA // Trans24.id – Praktik ilegal peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, berujung pada tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis. Seorang wartawan menjadi korban penganiayaan oleh oknum penjaga toko, Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 19.46 WIB, saat meliput dugaan praktik Ilegal di lokasi.

– Kronologi dan Ancaman Hukuman Berlapis.

Peristiwa brutal ini bermula ketika wartawan dari sebuah media lokal mendatangi kios kecil di RT 4/RW 3, Kelurahan Kamal Muara. Kios tersebut diduga kuat telah lama menjadi lapak penjualan obat keras tanpa izin edar, melanggar Undang-Undang Kesehatan dan membahayakan masyarakat.

Korban, yang berusaha melakukan konfirmasi dan mendokumentasikan dugaan aktivitas ilegal, justru disambut dengan tindakan represif. Penjaga toko, yang merasa terganggu oleh kehadiran pers, diduga langsung melancarkan serangan fisik.

“Saat merekam aktivitas di kios, korban didatangi dua orang penjaga toko. Cekcok tak terhindarkan dan berujung pada aksi pemukulan terhadap wartawan,” tutur seorang saksi mata.

Warga sekitar segera melerai insiden tersebut dan membawa korban ke pos keamanan setempat.

Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Penjaringan. Pihak kepolisian diminta tidak hanya fokus pada kasus penganiayaan, tetapi juga harus mengusut tuntas peredaran obat ilegal tersebut.

– Pelaku Terancam Pidana Belasan Tahun.

Baca Juga  Sapa Warga di Tengah Aktivitas : Polsek Sengah Temila Laksanakan Patroli Siang Guna Mencegah Gangguan Kamtibmas

Penjual obat keras tanpa izin edar, seperti yang diduga dilakukan di kios tersebut, dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku penganiayaan juga akan dijerat dengan sanksi pidana kekerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, pelaku menghadapi ancaman hukuman berlapis.

– Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers.

Insiden kekerasan yang menimpa jurnalis saat melaksanakan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 ini menambah catatan gelap daftar ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kalangan pers dan aktivis hukum mendesak aparat penegak hukum untuk:

Mengusut tuntas tindak pidana penganiayaan dan memastikan pelaku diproses secara hukum.

Mengungkap tuntas jaringan peredaran obat keras ilegal di Kamal Muara dan menerapkan sanksi pidana maksimal guna memberi efek jera.

Memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik sebagai perwujudan hak publik atas informasi.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas untuk menjaga keamanan masyarakat dari peredaran obat ilegal sekaligus melindungi kebebasan pers dari tindakan premanisme.

(Benz/Red)

Berita Terkait

Sekretaris KNPI Pandeglang Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya 5.691 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Dorong Kemandirian Warga, Polsek Limbangan dan BNI Gandeng Wulan Jamilah Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi Lokal.
Perkuat Pengamanan Nataru, Personel Polres Garut dan Polsek Limbangan Gelar Apel Kesiapan di Pos Terpadu.
KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026
Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda
Polda Banten Resmikan Rumah Dinas TA 2025, Wujud Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Personel
Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 
KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI
Berita ini 11 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:18

Sekretaris KNPI Pandeglang Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya 5.691 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:00

Dorong Kemandirian Warga, Polsek Limbangan dan BNI Gandeng Wulan Jamilah Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi Lokal.

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:37

Perkuat Pengamanan Nataru, Personel Polres Garut dan Polsek Limbangan Gelar Apel Kesiapan di Pos Terpadu.

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:35

KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:32

Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17

Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:43

KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:41

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x