Jaga Keamanan Wilayah, Kodim 1002/HST Dukung Pemusnahan 2.451 Barang Bukti oleh Kejari JST

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARABAI//trans24.id  – Komandan Kodim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (04/12/2025).

Pada kegiatan tersebut, Kejari HST memusnahkan 2.451 item barang bukti dari 23 perkara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI. Perkara yang dimusnahkan berasal dari putusan Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 11 Agustus 2025 hingga Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 13 November 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beragam jenis, antara lain 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram (bersih 20,03 gram), 2.022 butir obat Atarax Alprazolam, serta puluhan butir obat jenis Valisanbe, Valdimex, dan Riklona. Selain itu, turut dimusnahkan 8 bilah senjata tajam, 6 timbangan digital, dan 9 unit handphone.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Sabu dihancurkan menggunakan blender dengan air, senjata tajam dirusak memakai mesin gerinda, sementara barang lain seperti pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa kasus narkotika dan psikotropika masih menjadi perkara paling dominan sepanjang 2025, yakni sebanyak 14 kasus. Ia menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya preventif melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, yang turut hadir, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarinstansi penegak hukum di HST. Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.

“Ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugas dengan penuh integritas. Pemusnahan barang rampasan merupakan simbol ketegasan negara dalam memberantas narkotika dan kejahatan lain yang meresahkan,” ujar Bupati.

Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sistem hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dandim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra juga menyampaikan apresiasinya kepada Kejari HST atas pelaksanaan pemusnahan yang dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa TNI akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum di Kabupaten HST.

“Kodim 1002/HST selalu siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kami berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkotika serta mengedukasi masyarakat agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sinergi antarinstansi di HST diharapkan dapat semakin memperkuat pencegahan, penindakan, dan edukasi masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(pen1002hst).

Baca Juga  Menag: Merusak Lingkungan Menyimpang dari Tujuan Ibadah 

BARABAI – Komandan Kodim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (04/12/2025).

Pada kegiatan tersebut, Kejari HST memusnahkan 2.451 item barang bukti dari 23 perkara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI. Perkara yang dimusnahkan berasal dari putusan Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 11 Agustus 2025 hingga Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 13 November 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beragam jenis, antara lain 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram (bersih 20,03 gram), 2.022 butir obat Atarax Alprazolam, serta puluhan butir obat jenis Valisanbe, Valdimex, dan Riklona. Selain itu, turut dimusnahkan 8 bilah senjata tajam, 6 timbangan digital, dan 9 unit handphone.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Sabu dihancurkan menggunakan blender dengan air, senjata tajam dirusak memakai mesin gerinda, sementara barang lain seperti pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa kasus narkotika dan psikotropika masih menjadi perkara paling dominan sepanjang 2025, yakni sebanyak 14 kasus. Ia menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya preventif melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, yang turut hadir, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarinstansi penegak hukum di HST. Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.

“Ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugas dengan penuh integritas. Pemusnahan barang rampasan merupakan simbol ketegasan negara dalam memberantas narkotika dan kejahatan lain yang meresahkan,” ujar Bupati.

Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sistem hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dandim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra juga menyampaikan apresiasinya kepada Kejari HST atas pelaksanaan pemusnahan yang dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa TNI akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum di Kabupaten HST.

“Kodim 1002/HST selalu siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kami berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkotika serta mengedukasi masyarakat agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sinergi antarinstansi di HST diharapkan dapat semakin memperkuat pencegahan, penindakan, dan edukasi masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(pen1002hst).

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x