Jaga Keamanan Wilayah, Kodim 1002/HST Dukung Pemusnahan 2.451 Barang Bukti oleh Kejari JST

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARABAI//trans24.id  – Komandan Kodim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (04/12/2025).

Pada kegiatan tersebut, Kejari HST memusnahkan 2.451 item barang bukti dari 23 perkara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI. Perkara yang dimusnahkan berasal dari putusan Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 11 Agustus 2025 hingga Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 13 November 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beragam jenis, antara lain 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram (bersih 20,03 gram), 2.022 butir obat Atarax Alprazolam, serta puluhan butir obat jenis Valisanbe, Valdimex, dan Riklona. Selain itu, turut dimusnahkan 8 bilah senjata tajam, 6 timbangan digital, dan 9 unit handphone.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Sabu dihancurkan menggunakan blender dengan air, senjata tajam dirusak memakai mesin gerinda, sementara barang lain seperti pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa kasus narkotika dan psikotropika masih menjadi perkara paling dominan sepanjang 2025, yakni sebanyak 14 kasus. Ia menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya preventif melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, yang turut hadir, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarinstansi penegak hukum di HST. Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.

“Ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugas dengan penuh integritas. Pemusnahan barang rampasan merupakan simbol ketegasan negara dalam memberantas narkotika dan kejahatan lain yang meresahkan,” ujar Bupati.

Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sistem hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dandim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra juga menyampaikan apresiasinya kepada Kejari HST atas pelaksanaan pemusnahan yang dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa TNI akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum di Kabupaten HST.

“Kodim 1002/HST selalu siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kami berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkotika serta mengedukasi masyarakat agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sinergi antarinstansi di HST diharapkan dapat semakin memperkuat pencegahan, penindakan, dan edukasi masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(pen1002hst).

Baca Juga  Pusat Studi Terorisme PTIK Perkuat Upaya Pencegahan Radikalisme Berbasis Ilmu Pengetahuan

BARABAI – Komandan Kodim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (04/12/2025).

Pada kegiatan tersebut, Kejari HST memusnahkan 2.451 item barang bukti dari 23 perkara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI. Perkara yang dimusnahkan berasal dari putusan Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 11 Agustus 2025 hingga Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 13 November 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beragam jenis, antara lain 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram (bersih 20,03 gram), 2.022 butir obat Atarax Alprazolam, serta puluhan butir obat jenis Valisanbe, Valdimex, dan Riklona. Selain itu, turut dimusnahkan 8 bilah senjata tajam, 6 timbangan digital, dan 9 unit handphone.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Sabu dihancurkan menggunakan blender dengan air, senjata tajam dirusak memakai mesin gerinda, sementara barang lain seperti pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa kasus narkotika dan psikotropika masih menjadi perkara paling dominan sepanjang 2025, yakni sebanyak 14 kasus. Ia menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya preventif melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, yang turut hadir, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarinstansi penegak hukum di HST. Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.

“Ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugas dengan penuh integritas. Pemusnahan barang rampasan merupakan simbol ketegasan negara dalam memberantas narkotika dan kejahatan lain yang meresahkan,” ujar Bupati.

Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sistem hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dandim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra juga menyampaikan apresiasinya kepada Kejari HST atas pelaksanaan pemusnahan yang dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa TNI akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum di Kabupaten HST.

“Kodim 1002/HST selalu siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kami berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkotika serta mengedukasi masyarakat agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sinergi antarinstansi di HST diharapkan dapat semakin memperkuat pencegahan, penindakan, dan edukasi masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(pen1002hst).

Berita Terkait

Sekretaris KNPI Pandeglang Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya 5.691 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Dorong Kemandirian Warga, Polsek Limbangan dan BNI Gandeng Wulan Jamilah Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi Lokal.
Perkuat Pengamanan Nataru, Personel Polres Garut dan Polsek Limbangan Gelar Apel Kesiapan di Pos Terpadu.
KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026
Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda
Polda Banten Resmikan Rumah Dinas TA 2025, Wujud Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Personel
Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 
KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:18

Sekretaris KNPI Pandeglang Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya 5.691 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:00

Dorong Kemandirian Warga, Polsek Limbangan dan BNI Gandeng Wulan Jamilah Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi Lokal.

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:37

Perkuat Pengamanan Nataru, Personel Polres Garut dan Polsek Limbangan Gelar Apel Kesiapan di Pos Terpadu.

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:35

KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:32

Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17

Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:43

KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:41

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x