Stop Anggaran “BOS” SMKN 4 Pandeglang Bojong Kabupaten Pandeglang : Konspirasi Diduga Kuat Tidak Tranaparansi  

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA//trans24.id – Berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang BOS Reguler menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS harus transparan dan akuntabel. Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Penyaluran Dana BOS mewajibkan sekolah mengumumkan rincian penerimaan dan penggunaan dana di papan pengumuman, website, atau media lain yang bisa diakses publik.

Adapun Cara Publikasi yang Umum bisa menggunakan Papan Pengumuman Sekolah (dekat ruang guru/UKSA).Bisa juga menggunakan Website sekolah Media sosial (Instagram, Facebook sekolah). Bahkan di rapat Komite Sekolah dan penyampaian laporan kepada orang tua/wali murid. Ucap Rebong Aktivis Pandeglang Jumat,5/12/202.

Lanjut Rebong selaku aktivis Pandeglang, yang harus transparansi Jumlah dana yang diterima (nominal per bulan/triwulan). Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disepakati komite.

Realisasi penggunaan (per kategori: ATK, internet, perawatan ringan, dll). Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sudah diaudit internal.

Lanjut Rebong, Masyarakat (orang tua, komite, warga) tahu uang negara digunakan untuk apa.Harus Akuntabilitable Mencegah penyalahgunaan dana.Partisipasi Masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberi masukan.

Yang tidak boleh di publish hanya Data pribadi siswa atau informasi sensitif (misalnya nomor rekening) tidak boleh dipublikasikan, Hanya informasi yang bersifat umum dan sesuai dengan ketentuan yang boleh dibuka ke publik.Jadi,Dana BOS boleh dan sebaiknya dipublikasikan agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. ungkapnya. Panji Nugraha Menambahkan, Semuanya harus sesuai dengan. Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang BOS Reguler mewajibkan sekolah untuk transparan dan akuntabel dalam penggunaan dana, termasuk dana dari masyarakat (komite, sumbangan sukarela, dan lain lain nya.

Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 pasal 13–15 mengatur bahwa sekolah harus mengumumkan penerimaan dan penggunaan semua sumber dana (BOS, BOP, sumbangan, dll.) kepada publik.

Seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) mencakup semua sumber dana (BOS, Bantuan Operasional Pendidikan/BOP, sumbangan masyarakat, dan lain lainnya.

Realisasi Penggunaan Dana per kategori (buku, ATK, internet, perawatan ringan, kegiatan ekstrakurikuler, dll.) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sudah diverifikasi komite sekolah dan diserahkan ke Dinas Pendidikan. Kenapa sekolah harus Transparan karna untuk Membangun kepercayaan antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.

Baca Juga  Skandal Pemerasan Kasus UU ITE: Kejagung Tetapkan 3 Jaksa dan 2 Warga Sipil Jadi Tersangka

Mencegah penyalahgunaan dana Masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberi masukan konstruktif. Di waktu yang sama Panji lebih lanjut, sesuai dengan Dasar Hukum permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang BOS Reguler menyatakan bahwa dana BOS harus digunakan untuk operasional pembelajaran termasuk mendukung kebutuhan siswa miskin (misalnya subsidi seragam).

Permendikbudristek No 75 Tahun 2021 tentang SPP dan Komponen Biaya Lainnya melarang pungutan yang bersifat wajib atau paksaan kepada siswa, apalagi jika sekolah sudah mendapat BOS untuk biaya operasional.

UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 (2) menegaskan bahwa siswa miskin berhak mendapat bantuan biaya pendidikan. Seperti pembelajaan seragam sekolah termasuk komponen yang bisa dibiayai dari BOS jika dikategorikan sebagai.“bantuan untuk siswa miskin”.

jika sekolah sudah mengalokasikan dana BOS untuk seragam (atau subsidi seragam), maka memungut biaya seragam dari siswa (termasuk yang mampu) bertentangan dengan aturan.

Pungutan hanya boleh dilakukan jika Sifatnya sukarela (misalnya orang tua ingin memberikan kontribusi tambahan).

“Tidak ada paksaan atau syarat kelulusan/kepesertaan kegiatan juga Tidak membebani siswa miskin”. tuturnya

Kami Berharap kepada Dinas Pemerintah provinsi juga dirjen kemendibudristek Sanksi jika Melanggar aturan yang berlaku dan ” stop penyaluran Bantuan Oprasional Sekolah Di SMKN 4 Pandeglang Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang”

Karna diduga kuat bantuan dana bos tidak transparansi kepada masyarakat kabupaten pandeglang khusus nya orang tua murid.

Saat Junalis Propamnewstv ingin mengkonfirmasi kepala sekolah SMKN 4 Pandeglang yang terletak di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang sampai saat ini belum juga ada tanggapan apapun hingga berita ini terbit. pungkasnya (IRGI)

Berita Terkait

Sekretaris KNPI Pandeglang Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya 5.691 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Dorong Kemandirian Warga, Polsek Limbangan dan BNI Gandeng Wulan Jamilah Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi Lokal.
Perkuat Pengamanan Nataru, Personel Polres Garut dan Polsek Limbangan Gelar Apel Kesiapan di Pos Terpadu.
KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026
Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda
Polda Banten Resmikan Rumah Dinas TA 2025, Wujud Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Personel
Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 
KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:18

Sekretaris KNPI Pandeglang Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya 5.691 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:00

Dorong Kemandirian Warga, Polsek Limbangan dan BNI Gandeng Wulan Jamilah Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi Lokal.

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:37

Perkuat Pengamanan Nataru, Personel Polres Garut dan Polsek Limbangan Gelar Apel Kesiapan di Pos Terpadu.

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:35

KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:32

Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17

Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:43

KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:41

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x