JAKARTA//trans24.id – Berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang BOS Reguler menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS harus transparan dan akuntabel. Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Penyaluran Dana BOS mewajibkan sekolah mengumumkan rincian penerimaan dan penggunaan dana di papan pengumuman, website, atau media lain yang bisa diakses publik.
Adapun Cara Publikasi yang Umum bisa menggunakan Papan Pengumuman Sekolah (dekat ruang guru/UKSA).Bisa juga menggunakan Website sekolah Media sosial (Instagram, Facebook sekolah). Bahkan di rapat Komite Sekolah dan penyampaian laporan kepada orang tua/wali murid. Ucap Rebong Aktivis Pandeglang Jumat,5/12/202.
Lanjut Rebong selaku aktivis Pandeglang, yang harus transparansi Jumlah dana yang diterima (nominal per bulan/triwulan). Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disepakati komite.
Realisasi penggunaan (per kategori: ATK, internet, perawatan ringan, dll). Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sudah diaudit internal.
Lanjut Rebong, Masyarakat (orang tua, komite, warga) tahu uang negara digunakan untuk apa.Harus Akuntabilitable Mencegah penyalahgunaan dana.Partisipasi Masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberi masukan.
Yang tidak boleh di publish hanya Data pribadi siswa atau informasi sensitif (misalnya nomor rekening) tidak boleh dipublikasikan, Hanya informasi yang bersifat umum dan sesuai dengan ketentuan yang boleh dibuka ke publik.Jadi,Dana BOS boleh dan sebaiknya dipublikasikan agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. ungkapnya. Panji Nugraha Menambahkan, Semuanya harus sesuai dengan. Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang BOS Reguler mewajibkan sekolah untuk transparan dan akuntabel dalam penggunaan dana, termasuk dana dari masyarakat (komite, sumbangan sukarela, dan lain lain nya.
Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 pasal 13–15 mengatur bahwa sekolah harus mengumumkan penerimaan dan penggunaan semua sumber dana (BOS, BOP, sumbangan, dll.) kepada publik.
Seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) mencakup semua sumber dana (BOS, Bantuan Operasional Pendidikan/BOP, sumbangan masyarakat, dan lain lainnya.
Realisasi Penggunaan Dana per kategori (buku, ATK, internet, perawatan ringan, kegiatan ekstrakurikuler, dll.) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sudah diverifikasi komite sekolah dan diserahkan ke Dinas Pendidikan. Kenapa sekolah harus Transparan karna untuk Membangun kepercayaan antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Mencegah penyalahgunaan dana Masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberi masukan konstruktif. Di waktu yang sama Panji lebih lanjut, sesuai dengan Dasar Hukum permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang BOS Reguler menyatakan bahwa dana BOS harus digunakan untuk operasional pembelajaran termasuk mendukung kebutuhan siswa miskin (misalnya subsidi seragam).
Permendikbudristek No 75 Tahun 2021 tentang SPP dan Komponen Biaya Lainnya melarang pungutan yang bersifat wajib atau paksaan kepada siswa, apalagi jika sekolah sudah mendapat BOS untuk biaya operasional.
UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 (2) menegaskan bahwa siswa miskin berhak mendapat bantuan biaya pendidikan. Seperti pembelajaan seragam sekolah termasuk komponen yang bisa dibiayai dari BOS jika dikategorikan sebagai.“bantuan untuk siswa miskin”.
jika sekolah sudah mengalokasikan dana BOS untuk seragam (atau subsidi seragam), maka memungut biaya seragam dari siswa (termasuk yang mampu) bertentangan dengan aturan.
Pungutan hanya boleh dilakukan jika Sifatnya sukarela (misalnya orang tua ingin memberikan kontribusi tambahan).
“Tidak ada paksaan atau syarat kelulusan/kepesertaan kegiatan juga Tidak membebani siswa miskin”. tuturnya
Kami Berharap kepada Dinas Pemerintah provinsi juga dirjen kemendibudristek Sanksi jika Melanggar aturan yang berlaku dan ” stop penyaluran Bantuan Oprasional Sekolah Di SMKN 4 Pandeglang Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang”
Karna diduga kuat bantuan dana bos tidak transparansi kepada masyarakat kabupaten pandeglang khusus nya orang tua murid.
Saat Junalis Propamnewstv ingin mengkonfirmasi kepala sekolah SMKN 4 Pandeglang yang terletak di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang sampai saat ini belum juga ada tanggapan apapun hingga berita ini terbit. pungkasnya (IRGI)













