Kasus Cilegon Masih Berproses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 13:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang//trans24.id  – Perkara sengketa pemberitaan terkait kasus di wilayah Cilegon saat ini masih dalam tahap proses awal di Pengadilan Negeri Serang dan belum memasuki pokok perkara. Namun demikian, Media Bahri menilai munculnya pemberitaan Publik Banten berjudul “Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang” justru berpotensi menyesatkan publik karena memuat tuduhan sepihak di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum Media Bahri, Muhlisin, S.H., menyampaikan keberatan keras atas tayangnya berita tersebut. Muhlisin menegaskan bahwa pemberitaan itu muncul pada saat proses persidangan belum memasuki substansi perkara, sehingga publik bisa salah memahami fakta hukum.

“Perkara ini masih dalam tahap awal dan belum masuk pembuktian. Namun media tersebut sudah menayangkan tuduhan sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami. Ini sangat tidak tepat dan dapat mempengaruhi persepsi publik,” ujar Muhlisin.

Muhlisin juga menegaskan bahwa berita yang dijadikan dasar dalam artikel Publik Banten bukan merupakan berita yang diterbitkan oleh kabarbahri.co.id. Menurutnya, kesalahan identifikasi tersebut sudah cukup untuk menunjukkan bahwa konten yang ditayangkan Publik Banten tidak melalui proses verifikasi yang semestinya.

Turut mendampingi, Joseph Sutanto, S.H., menyatakan bahwa media seyogianya berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, terlebih apabila belum memasuki pokok perkara.

Baca Juga  Satgas Pangan Polda Kalsel Pastikan Stok dan Harga Beras Aman, Penyaluran Bantuan Tuntas 100%

“Ketika proses persidangan masih di tahap awal, media seharusnya menjaga akurasi dan tidak membuat kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik. Apalagi tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” tegas Joseph.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, menyoroti persoalan transparansi dari Publik Banten. Romli menyampaikan bahwa dalam box redaksi media tersebut tidak ditemukan alamat kantor, tidak ada penanggung jawab, dan tidak tercantum kontak redaksi, sehingga upaya klarifikasi tidak dapat dilakukan dengan cepat sebagaimana mestinya.

“Kami keberatan bukan hanya karena pemberitaannya tidak akurat, tetapi juga karena kami tidak bisa menghubungi redaksinya. Tidak ada alamat, tidak ada penanggung jawab, tidak ada kontak. Ini menyulitkan komunikasi dan tidak sesuai standar media profesional,” jelas Romli.

Media Bahri telah mengirimkan Hak Jawab resmi dan meminta agar ditayangkan secara utuh tanpa perubahan apa pun dalam waktu 1 x 24 jam, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers.

Hingga berita ini dimuat, Publik Banten belum memberikan tanggapan atas permintaan Hak Jawab tersebut.

Berita Terkait

Damai Natal 2025 Di Tanah Pasundan, Banjaran Kabupaten Bandung Jawa Barat. 
Warga Pulau Pari Menjemput Keadilan: Gugatan terhadap Holcim Diterima Pengadilan Swiss
Sinergi Polres Tabalong, Pemda dan TNI Amankan Ibadah dan Misa Malam Natal 2025 di Kabupaten Tabalong
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1310/Bitung Bersama Forkopimda Minahasa Utara Tinjau Pos Nataru
Polda Banten Ungkap Praktik Curang Pengisian LPG Subsidi, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Menjaga Damai di Malam Kudus, Sat Samapta Polres Tabalong Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Natal
Satbrimob Polda Banten Laksanakan Pengamanan dan Sterilisasi Gereja GKI
Kejaksaan Agung Serahkan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Yang di Saksikan Langsung Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:21

Damai Natal 2025 Di Tanah Pasundan, Banjaran Kabupaten Bandung Jawa Barat. 

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:09

Warga Pulau Pari Menjemput Keadilan: Gugatan terhadap Holcim Diterima Pengadilan Swiss

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:06

Sinergi Polres Tabalong, Pemda dan TNI Amankan Ibadah dan Misa Malam Natal 2025 di Kabupaten Tabalong

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:03

Pastikan Situasi Aman, Dandim 1310/Bitung Bersama Forkopimda Minahasa Utara Tinjau Pos Nataru

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:01

Polda Banten Ungkap Praktik Curang Pengisian LPG Subsidi, Negara Rugi Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Desember 2025 - 05:58

Satbrimob Polda Banten Laksanakan Pengamanan dan Sterilisasi Gereja GKI

Kamis, 25 Desember 2025 - 05:56

Kejaksaan Agung Serahkan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Yang di Saksikan Langsung Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 25 Desember 2025 - 05:55

Pertamina Ingatkan Bahaya Pemindahan LPG Manual, Konsumen Diminta Cermat Timbangan Tabung 3 Kg

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x