“Pemkab Bandung Tindak Lanjuti SE Gubernur, Perketat Pengendalian Tata Ruang untuk Tekan Risiko Bencana”

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG//trans24.id  – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan langkah tegas dalam pengendalian tata ruang menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Tindak lanjut tersebut dibahas dalam rapat lintas perangkat daerah pada Rabu (10/12/2025) di Soreang.

Langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang dalam dua pekan terakhir bergerak cepat menangani berbagai potensi bencana, mulai dari banjir, longsor, hingga kondisi darurat di sejumlah kecamatan. Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung, menegaskan bahwa respon cepat di lapangan harus diikuti pembenahan tata ruang agar penanganan bencana lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Kadis PUTR, Zeis Zultaqawa menyampaikan bahwa tata ruang Kabupaten Bandung secara prinsip sudah sesuai regulasi dan telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi. Namun, tantangan terbesar terletak pada rendahnya kepatuhan masyarakat dan pengembang terhadap peruntukan lahan.

“Yang menyebabkan masalah hingga menimbulkan bencana adalah perilaku oknum masyarakat dan pengusaha yang tidak mengindahkan peruntukkan tata ruang. Lahan yang seharusnya jadi daerah resapan air malah digunakan untuk hal lain. Kita perlu melakukan penegasan, tapi di lapangan masih sering terjadi resistensi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa luasnya wilayah membuat pengawasan belum optimal, sehingga Pemkab Bandung telah membentuk satuan tugas yang melibatkan TNI/Polri untuk memperkuat penertiban di lapangan dan mencegah praktik “kucing-kucingan”.

Terkait penghentian sementara perizinan, sebanyak 160 proyek perumahan dan 9 villa di Kabupaten Bandung terdampak langsung dan belum dapat menerbitkan izin hingga kajian risiko bencana selesai atau hingga penyesuaian RTRW kabupaten/kota disahkan.

Zeis juga menyoroti perubahan pola banjir yang terjadi saat ini. Menurut BBWS Citarum, banjir yang terjadi tergolong banjir 20 tahunan dan tidak semata dipicu curah hujan tinggi, melainkan juga fenomena back water akibat naiknya muka air Sungai Citarum. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan penerapan folding system, yang saat ini baru diadopsi di RDTR Tegalluar. Dalam aturan RDTR tersebut, pengembang wajib menyediakan 10% lahan sebagai area resapan air.

Baca Juga  "Prabowo Klaim Indonesia Paling Bahagia di Dunia: Apa Kata Pakar tentang Survei 'Harvard dan Gallup'?"

“Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, izinnya tidak akan terbit. Ini upaya paksa yang harus diperkuat oleh kita semua ke depan,” tegas Zeis.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Bisma Aji Nugraha menjelaskan bahwa seluruh permohonan izin perumahan, termasuk yang sedang dalam proses AMDAL serta persetujuan bangunan gedung (PBG) agar turut dihentikan sementara. Ia menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan warga dan memastikan lokasi pembangunan sesuai peruntukkan tata ruang.

“Perumahan ini nantinya akan dijual ke masyarakat. Jangan sampai tidak sesuai aturan dan justru membahayakan masyarakat,” katanya.

Bisma menambahkan bahwa pengembang yang sedang membangun juga diwajibkan menghentikan aktivitas konstruksinya untuk sementara. Di sisi lain, tim satgas kabupaten/kota perlu melakukan peninjauan kembali pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, seperti membangun di lereng rawan longsor atau menyerobot lahan Perhutani, maka akan dilakukan penutupan dan bahkan pembongkaran bangunan.

Selain itu, ia juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi untuk mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan Pemkab Bandung. Pengawasan ketat seperti ini, lanjutnya, baru dapat dimaksimalkan pada masa kini sebagai bagian dari penguatan tata kelola ruang di Jawa Barat. Provinsi juga tengah menyiapkan revisi tata ruang wilayah sebagai dasar penguatan pengendalian di tingkat kabupaten/kota.

 

(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo/sy)

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x