LANDAK//trans24.id – Dengan respons cepat dan terukur, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Rakyat Ngabang (pasar sayur) pada Selasa, ( 09/12/2025 ).
Peristiwa berdarah tersebut sempat menggegerkan para pedagang dan pengunjung yang berada dilokasi pasar tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku berinisial MRS mengakui bahwa insiden itu bermula dari cekcok kecil terkait pertanyaan sepele soal bawang putih. Saat itu MRS dan korban S alias I sama-sama berada di lapak masing-masing. MRS mendatangi S alias I dan bertanya, “Ada kau nampak bawang putih?” yang kemudian dijawab korban dengan singkat, “Ndak ada.”
Merasa tidak yakin dengan jawaban S, kemudian MRS membalas dg ucapan “Masa ndak ada?” Namun ucapan itu justru memicu emosi korban. S alias I disebut langsung memukul MRS sekali saat keduanya masih duduk. Tak berhenti sampai disitu, korban kemudian berdiri dan mengambil sebilah pisau di dekatnya yang diduga berniat untuk menusukkan pisau tersebut ke arah MRS meski akhirnya tidak jadi dan korban kembali menghantam MRS sekali lagi.
Merasa terpojok, MRS kemudian pergi menuju kamarnya untuk mengambil sebilah pisau dari dalam laci. Dengan pisau yang masih bersarung, pelaku berjalan kembali menuju lapak S alias I. Setibanya di lokasi, MRS langsung membuka sarung pisau dan menusukkan ke arah tubuh korban sebanyak dua kali.
Menurut pengakuan MRS korban pun akhirnya roboh seketika, kemudian MRS langsung melarikan diri menuju arah surau dengan membawa pisau tersebut.
Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak langsung bergerak cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku masih berada di sekitar Kota Ngabang, kemudian Tim melakukan pencarian terhadap pelaku secara intensif.
Upaya pencarian ini pun akhirnya membuahkan hasil, pada pukul 16.00 WIB petugas menemukan terduga pelaku sedang berjalan di Gang Sutra Desa Sungai Buluh Kecamatan Ngabang. MRS pun langsung dibekuk tanpa perlawanan dan langsung diamankan.
Tak berhenti sampai disitu, petugas juga mengajak pelaku untuk menunjukkan lokasi dimana tempat pelaku ( MRS ) membuang barang bukti. Sebilah pisau pun akhirnya berhasil ditemukan di sekitar parit yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang solid antara Unit Jatanras serta personel yang langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi warga yang segera melaporkan kejadian tersebut sehingga proses penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Ia juga menegaskan bahwa Polres Landak berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terutama di kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas warga.
” Terimakasih saya sampaikan, kami dari kepolisian Resor landak dalam hal ini memberikan apresiaisi terhadap masyarakat yg sudah langsung cepat melaporkan saat terjadi perbuatan melawan hukum disekitarnya, ini merupakan sebuah bukti bahwa Pori dan masyarakat selalu bersinergi dan berkomitmen dalam menjaga kamtibmas “. Ujar Kasat Reskrim.
Selain itu Kasat Reskrim menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
” Setiap persoalan harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian lebih besar “. Pungkasnya.( WID )













