JAKARTA//trans24.id – Perumahan Klaster Mekar Asri 4 di Jalan Kampung Tipar Tengah Diduga Melanggar Aturan Pembangunan.
Perumahan Klaster Mekar Asri 4 yang terletak di Jalan Kampung Tipar Tengah, diduga membangun tanpa izin yang sah, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini lebih dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga saat ini, lokasi pembangunan tersebut tidak terlihat adanya plang izin yang biasanya dipasang pada setiap proyek konstruksi yang sah.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembangunan perumahan ini telah dimulai sekitar lima bulan lalu dan terus berjalan hingga kini. “Sejak lima bulan lalu proyek ini sudah mulai berjalan dan sampai sekarang belum ada plang izin yang dipasang,” ujarnya saat ditemui oleh awak media.
Pembangunan klaster atau gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jelas merupakan pelanggaran hukum. Hal ini berisiko dikenakan sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain denda yang dapat mencapai 10% dari nilai bangunan, penghentian pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan tersebut.
Undang-Undang yang mengatur mengenai persyaratan pendirian bangunan ini adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang mengubah ketentuan mengenai IMB menjadi PBG, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Menurut regulasi ini, setiap pembangunan gedung atau klaster wajib memiliki PBG sebagai bentuk izin yang sah.
Sanksi bagi pengembang atau individu yang nekat membangun tanpa PBG sangat tegas. Mereka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan atau penghentian kegiatan pembangunan, bahkan perintah untuk membongkar bangunan tersebut. Denda juga dapat dikenakan, yang besarnya bisa mencapai 10% dari nilai bangunan yang telah dibangun.
Selain itu, bangunan yang dibangun tanpa izin yang sah akan dianggap sebagai bangunan ilegal. Hal ini membuat proses transaksi properti menjadi sulit, seperti tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sulit untuk dijual, serta tidak dapat diasuransikan. Bangunan ilegal juga berisiko tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan, yang dapat membahayakan penghuninya.
Dasar Hukum dan Aturan yang Ditetapkan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan perubahan-perubahannya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah IMB menjadi PBG.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
PP No. 36 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.
Risiko dan Sanksi:
Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pembangunan sementara atau permanen, serta perintah pembongkaran bangunan.
Denda: Denda maksimal 10% dari nilai bangunan yang telah dibangun.
Bangunan Ilegal: Secara hukum dianggap bangunan liar dan sulit untuk diproses transaksi jual beli atau KPR.
Kesulitan dalam Transaksi: Bangunan ilegal sulit untuk dijual, tidak bisa diajukan KPR, serta tidak bisa diasuransikan.
Sebagai penutup, pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum. Bagi pengembang atau individu yang berniat membangun, sangat disarankan untuk selalu mematuhi prosedur dan mendapatkan izin yang diperlukan agar tidak terjerat masalah hukum.(*)NP,Hilman/red













