KALBAR//trans24.id – Baru-baru ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuat perkap yang mengatur penempatan anggota polisi aktif yang bisa menduduki jabatan dikementerian. Hal ini membuat para pemerhati hukum dan aktivis hukum bertanya-tanya mengenai dasar hukumnya, diantaranya adalah Edy Widodo, S.H., M.H., yang langsung menaggapi atas munculnya Perkap tersebut. Senin, ( 15/12/2025 ).
Pria yg akrab disapa Mas Wid ini mengatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan undang-undang.
Peraturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara. Namun, Mas Wid menegaskan aturan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.
Mas Wid menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali dengan syarat tertentu.
“ UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI “. Ujar Mas Wid.
Namun menurutnya ketentuan serupa tidak ditemukan dalam regulasi yang mengatur Polri
“ Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun “. Lanjutnya.
Atas dasar itulah Mas Wid menilai bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya “. Imbuhnya.
Bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN
Mas Wid menegaskan bahwa Perkap tersebut secara langsung bertentangan dengan setidaknya dua undang-undang, yakni Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang : pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan kedua Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN “. Kata Mas Wid.
Ia merujuk secara khusus pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengatur syarat mutlak bagi anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil.
“ (UU Polri) di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri “. Jelasnya.
Mas Wid menekankan bahwa aturan tersebut bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang tafsir yang longgar.
Sudah Diperkuat Putusan MK
Lebih lanjut, Mas Wid juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi ( MK )
“ Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 “. Ujar Mas Wid.
Dengan adanya putusan MK tersebut, masih menurut Mas Wid bahwa posisi hukum terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menjadi semakin jelas dan mengikat.
Ia menegaskan kembali bahwa UU Polri tidak pernah menyebut daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota kepolisian.
“ Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri “. Tegas Mas Wid.
Perlu Diatur Lewat Undang-Undang
Mas Wid menilai apabila pemerintah atau DPR memang menganggap penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagai kebutuhan, maka jalur yang ditempuh harus melalui perubahan undang-undang.
“ Dengan demikian, ketentuan Perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap “. Pungkasnya. ( Tim )













