Sukoharjo//trans24.id – 16/12/2025 – Aktivitas galian C di Desa Polokarto Kabupaten Sukoharjo kembali menuai sorotan tajam publik.
Meski telah lama dikeluhkan masyarakat karena dampak kerusakan lingkungan, debu, kebisingan, hingga kerusakan jalan, aktivitas tersebut diduga masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas.
Yang menjadi perhatian serius beredar dugaan kuat adanya atensi atau pembiaran terhadap galian C tersebut yang disebut-sebut berkaitan dengan pemilik usaha berinisial G.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berdiri tegak atau justru tunduk pada kepentingan pemodal?
Jika merujuk pada ketentuan hukum aktivitas pertambangan wajib mematuhi:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
serta ketentuan perizinan, AMDAL/UKL-UPL, dan kewajiban reklamasi pascatambang.
Setiap kegiatan galian C yang tidak berizin atau melanggar ketentuan teknis berpotensi dikenai sanksi pidana dan administratif, termasuk penghentian kegiatan.
Maka, apabila aktivitas di Polokarto tetap berjalan tanpa kejelasan hukum, patut diduga terjadi pembiaran sistematis.
Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menjadi garda terdepan penegakan aturan, bukan justru menimbulkan persepsi publik seolah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Penegakan hukum yang tebang pilih merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat.
Lebih jauh, DPRD Kabupaten Sukoharjo tidak bisa berdiam diri.
Fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan undang-undang wajib dijalankan secara nyata, bukan sebatas rapat dan pernyataan normatif.
Pemanggilan pihak terkait, inspeksi lapangan, hingga rekomendasi penghentian aktivitas harus dilakukan bila ditemukan pelanggaran.
Apabila benar terdapat atensi atau perlindungan terhadap pemilik galian, maka hal tersebut berpotensi mencederai marwah institusi negara dan merusak kepercayaan publik.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga.
Masyarakat Polokarto dan publik Sukoharjo menunggu tindakan konkret, bukan sekadar janji.
APH dan DPRD harus membuktikan keberpihakan pada hukum, lingkungan, dan rakyat — bukan pada pemilik modal.
Diam adalah bentuk pembiaran.
Dan pembiaran adalah kejahatan struktural. ” Kaperwil JATENG”













