Diduga Sarat Atensi APH dan DPRD Sukoharjo-Karanganyar Tidak Tegas Dalam penindakan Galian C di Polokarto Milik Inisial G

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 05:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo//trans24.id 16/12/2025 – Aktivitas galian C di Desa Polokarto Kabupaten Sukoharjo kembali menuai sorotan tajam publik.

Meski telah lama dikeluhkan masyarakat karena dampak kerusakan lingkungan, debu, kebisingan, hingga kerusakan jalan, aktivitas tersebut diduga masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

Yang menjadi perhatian serius beredar dugaan kuat adanya atensi atau pembiaran terhadap galian C tersebut yang disebut-sebut berkaitan dengan pemilik usaha berinisial G.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berdiri tegak atau justru tunduk pada kepentingan pemodal?

Jika merujuk pada ketentuan hukum aktivitas pertambangan wajib mematuhi:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

serta ketentuan perizinan, AMDAL/UKL-UPL, dan kewajiban reklamasi pascatambang.

Setiap kegiatan galian C yang tidak berizin atau melanggar ketentuan teknis berpotensi dikenai sanksi pidana dan administratif, termasuk penghentian kegiatan.

Maka, apabila aktivitas di Polokarto tetap berjalan tanpa kejelasan hukum, patut diduga terjadi pembiaran sistematis.

Baca Juga  POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN

Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menjadi garda terdepan penegakan aturan, bukan justru menimbulkan persepsi publik seolah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Penegakan hukum yang tebang pilih merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat.

Lebih jauh, DPRD Kabupaten Sukoharjo tidak bisa berdiam diri.

Fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan undang-undang wajib dijalankan secara nyata, bukan sebatas rapat dan pernyataan normatif.

Pemanggilan pihak terkait, inspeksi lapangan, hingga rekomendasi penghentian aktivitas harus dilakukan bila ditemukan pelanggaran.

Apabila benar terdapat atensi atau perlindungan terhadap pemilik galian, maka hal tersebut berpotensi mencederai marwah institusi negara dan merusak kepercayaan publik.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga.

Masyarakat Polokarto dan publik Sukoharjo menunggu tindakan konkret, bukan sekadar janji.

APH dan DPRD harus membuktikan keberpihakan pada hukum, lingkungan, dan rakyat — bukan pada pemilik modal.

Diam adalah bentuk pembiaran.

Dan pembiaran adalah kejahatan struktural. ” Kaperwil JATENG”

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x