Galian C Di Polokarto: Benarkah Tutup Total Atau Hanya Isu?

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo//trans24.id   17/12/2025— Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah kembali menjadi sorotan publik.

Lokasi tambang yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial G, dengan alamat Soko RT 002 RW 002, Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah benar sudah ditutup total atau permanen, atau sekadar isu di lapangan?

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas galian C tersebut sempat dikabarkan berhenti.

Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang menegaskan bahwa penutupan dilakukan secara total dan permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kondisi ini menimbulkan beragam persepsi publik.

Pasalnya, galian C bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta dampak sosial bagi warga sekitar.

Jika penutupan memang telah dilakukan, publik berhak mengetahui dasar hukum, bentuk sanksi, dan status izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki pengelola.

Baca Juga  Dandim 1002/HST Pimpin Apel Siaga Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Sebaliknya, jika aktivitas tersebut masih berjalan atau hanya berhenti sementara, maka aparat terkait dinilai perlu bersikap transparan dan tegas, agar tidak menimbulkan dugaan pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pelaku usaha tertentu.

Masyarakat berharap APH, Pemkab Sukoharjo, serta DPRD Kabupaten Sukoharjo tidak hanya diam, tetapi segera turun ke lapangan untuk memastikan:

Status legalitas galian C,

Ada atau tidaknya penutupan resmi,

Langkah penegakan hukum yang telah dan akan diambil.

Tanpa kejelasan, isu “tutup total” hanya akan menjadi narasi kosong yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pertambangan di daerah.

Transparansi adalah kunci.

Jika memang melanggar, tutup dan proses sesuai hukum.

Jika legal, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan di tengah masyarakat. “Propam News Jateng”

Berita Terkait

BUMDes Pagelaran Berkah Buka Lahan Unit Usaha Ketahanan Pangan
Forkopimda Kota Banjarbaru Tinjau Gereja dan Pos Operasi Lilin Jelang Perayaan Natal
“Gorong-Gorong Diperbaiki Saat Musim Hujan, Bukti Tata Kelola Kota yang ‘Sahibar’ Bancakan Proyek?”
Kang DS Paparkan Strategi Swasembada Telur pada Audiensi dengan Wamen Kemenkop RI
KAPOLDA KALSEL LANTIK 800 BINTARA POLRI DI SPN POLDA KALSEL
Dandim 1002/HST Pimpin Apel Siaga Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Jamin Keamanan Jemaat, Polres Demak Turunkan Unit K-9 Sterilisasi 2 Gereja
Usulan Diaminkan HMI Apresiasi Keputusan Bupati Pandeglang Alihkan RKUD ke Bank Banten
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:42

BUMDes Pagelaran Berkah Buka Lahan Unit Usaha Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:41

Forkopimda Kota Banjarbaru Tinjau Gereja dan Pos Operasi Lilin Jelang Perayaan Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:38

“Gorong-Gorong Diperbaiki Saat Musim Hujan, Bukti Tata Kelola Kota yang ‘Sahibar’ Bancakan Proyek?”

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:36

Kang DS Paparkan Strategi Swasembada Telur pada Audiensi dengan Wamen Kemenkop RI

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:35

KAPOLDA KALSEL LANTIK 800 BINTARA POLRI DI SPN POLDA KALSEL

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:38

Jamin Keamanan Jemaat, Polres Demak Turunkan Unit K-9 Sterilisasi 2 Gereja

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:35

Usulan Diaminkan HMI Apresiasi Keputusan Bupati Pandeglang Alihkan RKUD ke Bank Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:55

“BUMD Gagal Kelola Uang Rakyat: PNKR Dilaporkan ke Kejati, Direksi Dituding Lalai, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata”

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x