Komisaris PT Agrowisata Gianyar Bersemi Minta Peninjauan Kembali atas Perkara Kepailitan

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta//trans24.id – Komisaris PT Agrowisata Gianyar Bersemi, Johannes Frederikus Khe Goan, meminta dilakukan peninjauan kembali (PK) terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada permohonan kepailitan perusahaan PT Bali Karya Sejati yang dikelola oleh IK Astawa sebagai Kontraktor Manajemen perusahaan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero’ S.Sos., S.H.CLE bersama Gunung Sumanto, S.H., CLD, dari Kantor Hukum Amirullah S.Sos., S.H. Advocate & Commercial Lawyer. Mereka menjelaskan duduk perkara PKPU dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya, dengan pemohon PT Bali Karya Sejati dan termohon PT Agrowisata Gianyar Bersemi.

Amirullah Mappaero’ menegaskan bahwa dalam kerja sama yang terjadi, pihak pemilik tanah sekaligus perusahaan sebenarnya memiliki konsep pembangunan ratusan unit. Namun, dalam perjalanannya, kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

“Yang membangun dan masuk sebagai manajemen konsep bangunan itu rencananya ratusan unit. Modalnya berasal dari modal bersama pemilik tanah sekaligus pemilik perusahaan. Rencananya, setelah bangunan jadi bisa disewakan atau dijual. Namun di tengah jalan berhenti karena pihak IK Astawa yang bekerja sama tidak mampu menyelesaikan target bangunan sesuai kesepakatan” ujar Amirullah saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Senayan City, Jakarta, Selasa (17/12/2025).

 

Ia menjelaskan, dari rencana pembangunan ratusan unit tersebut, baru sekitar tiga unit yang dibangun oleh PT BKS itupun belum selesai. Menurutnya, tidak ada kejelasan terkait kerugian atau korban sebagaimana yang dipermasalahkan dalam pengajuan kepailitan.

Baca Juga  Tujuan Dedi Supandi Gagas Group Forum Masyarakat Kampung Ciupas untuk Perkuat Kebersamaan Warga

 

Masalah korban itu tidak ada. Tidak ada juga perjanjian yang menyebutkan adanya utang. Yang ada sebenarnya bagaimana menyelesaikan pekerjaan bangunan itu,” jelasnya.

Amirullah Mappaero’ menyebutkan bahwa solusi yang sempat ditawarkan oleh pihak manajemen dan ahli waris Direktur Utama yang telah meninggal dunia adalah memanfaatkan aset perusahaan. Dari hasil memanfaatkan tersebut, barulah dilakukan pengembalian dana, namun hal itu bukanlah pembayaran utang.

 

“Yang ditawarkan adalah penyelesaian pembangunan sampai dengan selesai, bukan bayar utang. Unitnya dijual dulu. Karena ini bukan utang-piutang, tapi kerja sama yang belum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

 

Ia juga menyayangkan langkah pengajuan kepailitan yang dinilainya tidak tepat, mengingat nilai aset yang ada tidak sebanding dengan klaim kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

 

“Faktanya, yang ada itu hanya tiga unit bangunan kecil dan nilainya sekitar Rp5 miliar, itupun belum selesai 100 % ( mangkrak) bukan sampai Rp22 miliar seperti yang di tuntut oleh IK Astawa, Pernyataan ini harus jelas dasar dan penjelasannya, dan ini tanggung jawab IK Astawa sebagai Kontraktor / Manajemen perusahaan,” ujarnya.

 

Menurut Amirullah, jika memang bentuknya adalah kerja sama, maka seharusnya penyelesaiannya ditempuh melalui musyawarah atau rapat internal perusahaan, bukan langsung dibawa ke ranah kepailitan.

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x