BANDUNG//trans24.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MAFPN alias Resbob.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 11 Desember 2025, terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking
“Kasus ini bermula pada 10 Desember 2025, saat pelapor menemukan sebuah video berdurasi 59 detik yang diunggah melalui akun TikTok @radarsumedang, menampilkan tersangka yang sedang melakukan siaran langsung melalui akun @resbobbb,” ujar Kapolda Jabar dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Dalam video tersebut, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda, sehingga memicu kemarahan, rasa tersinggung, dan potensi konflik antar kelompok di masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming tersangka, serta saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ahli bahasa.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS Vivobook 16X beserta charger, satu unit iPhone 12 warna merah, kamera live streaming, serta beberapa akun media sosial milik tersangka, yaitu YouTube, Instagram, dan TikTok. Barang bukti tersebut diamankan dari lokasi di Surabaya dan Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital yang berpotensi memecah belah persatuan dan mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing oleh konten provokatif bermuatan SARA.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
(Kabiro Bandung – Aziz)













