Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDUNG//trans24.id  – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MAFPN  alias Resbob.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 11 Desember 2025, terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking

“Kasus ini bermula pada 10 Desember 2025, saat pelapor menemukan sebuah video berdurasi 59 detik yang diunggah melalui akun TikTok @radarsumedang, menampilkan tersangka yang sedang melakukan siaran langsung melalui akun @resbobbb,” ujar Kapolda Jabar dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Dalam video tersebut, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda, sehingga memicu kemarahan, rasa tersinggung, dan potensi konflik antar kelompok di masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming tersangka, serta saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ahli bahasa.

Baca Juga  Kapolsek Pulogadung Minta Maaf Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS Vivobook 16X beserta charger, satu unit iPhone 12 warna merah, kamera live streaming, serta beberapa akun media sosial milik tersangka, yaitu YouTube, Instagram, dan TikTok. Barang bukti tersebut diamankan dari lokasi di Surabaya dan Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital yang berpotensi memecah belah persatuan dan mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing oleh konten provokatif bermuatan SARA.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

(Kabiro Bandung – Aziz)

Berita Terkait

Sekretaris KNPI Pandeglang Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya 5.691 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Dorong Kemandirian Warga, Polsek Limbangan dan BNI Gandeng Wulan Jamilah Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi Lokal.
Perkuat Pengamanan Nataru, Personel Polres Garut dan Polsek Limbangan Gelar Apel Kesiapan di Pos Terpadu.
KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026
Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda
Polda Banten Resmikan Rumah Dinas TA 2025, Wujud Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Personel
Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 
KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:18

Sekretaris KNPI Pandeglang Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya 5.691 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:00

Dorong Kemandirian Warga, Polsek Limbangan dan BNI Gandeng Wulan Jamilah Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Ekonomi Lokal.

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:37

Perkuat Pengamanan Nataru, Personel Polres Garut dan Polsek Limbangan Gelar Apel Kesiapan di Pos Terpadu.

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:35

KAPOLRI TINJAU TERMINAL PULO GEBANG JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:32

Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17

Respon Bank Kalsel Atas Keluhan APINDO Kalsel dan Penjelasan Kemenkeu Satu Kalsel 

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:43

KOMPOL SUKMAWATI A RAIH MEDALI PERUNGGU SEA GAMES 2025, POLWAN BERPRESTASI HARUMKAN NAMA POLRI

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:41

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x