Propam News TV//trans24.id — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) memiliki peran strategis sebagai pintu utama pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Keberadaan SPKT menjadi ujung tombak dalam menerima serta menindaklanjuti setiap laporan, pengaduan, maupun permohonan masyarakat.
Melalui pelayanan yang terintegrasi, SPKT dituntut untuk bekerja secara cepat, tepat, dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat. Setiap personel SPKT dibekali dengan standar operasional prosedur yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan humanis.
Dengan komitmen tersebut, SPKT diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus mewujudkan pelayanan prima yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
• R.ly ( Propamnewstv )













