Dugaan Gudang Solar Subsidi di Tambaksari Blora, Ujian Integritas Penegakan Hukum

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora jawa tengah//trans24.id – 22/12//2025. Dugaan keberadaan gudang penampungan solar bersubsidi ilegal di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, kembali menjadi sorotan publik.

Gudang tersebut disebut-sebut dimiliki oleh warga sipil berinisial MBENG.

Seiring berkembangnya informasi di tengah masyarakat, muncul pula dugaan keterkaitan oknum aparat penegak hukum (APH) kepolisian berinisial GH dalam aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum tersebut.

Meski seluruh informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, kuatnya perbincangan publik menimbulkan pertanyaan serius: mengapa gudang yang diduga menampung dan memperdagangkan solar subsidi itu terkesan dapat beroperasi tanpa penindakan tegas?

Dugaan Keterlibatan Oknum, Luka bagi Institusi

Apabila dugaan keterlibatan oknum APH dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi semata tindak pidana ekonomi.

Lebih jauh, kondisi tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap integritas, kredibilitas, dan marwah institusi penegak hukum.

Publik tentu berharap aparat negara berdiri di garis depan dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan, bukan justru diduga terlibat, membiarkan, atau memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal.

Penyalahgunaan BBM subsidi secara nyata merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada masyarakat kecil—nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro—yang seharusnya menjadi sasaran utama kebijakan subsidi energi.

Ketika praktik semacam ini diduga berlangsung tanpa hambatan, maka rasa keadilan publik pun kian tergerus.

Desakan Terbuka kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah

Baca Juga  KETUA MA MELEPAS KETUA PENGADILAN TINGGI TUN PALEMBANG: PENGABDIAN TINGGALKAN JEJAK KEMULIAAN

Atas dasar tersebut, masyarakat dan pemerhati hukum mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah untuk mengambil langkah konkret dan terukur, antara lain:

1. Melakukan penyelidikan langsung di lapangan terhadap dugaan gudang solar subsidi di Desa Tambaksari.

2. Menelusuri rantai distribusi BBM subsidi, termasuk aspek perizinan, kepemilikan, kapasitas penyimpanan, serta pola distribusi.

3. Mendalami dugaan keterlibatan pihak mana pun, termasuk jika melibatkan oknum aparat, secara profesional, objektif, dan transparan.

4. Memberikan ruang klarifikasi resmi kepada pihak-pihak yang disebut guna mencegah terjadinya trial by opinion.

5. Menjamin proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi, tidak tebang pilih, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup: Klarifikasi dan Ketegasan adalah Kunci

Perlu ditegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, pembiaran atau sikap diam aparat penegak hukum justru berpotensi memicu spekulasi serta memperdalam ketidakpercayaan publik.

Karena itu, langkah cepat, terbuka, dan tegas dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menjadi kunci utama dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum: apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau justru tunduk pada kekuasaan dan kedekatan.

Publik kini menunggu jawaban—bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata. “Kaperwil Jateng”

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x