Oknum Advokat Divonis 3 Tahun Penjara atas Pemalsuan Bukti Otentik: Perbuatannya Rugikan Korban, Sengketa Tanah Berlarut 6 Tahun

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 03:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi //trans24.id  -Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Naharsyah bin Zul Indra, seorang advokat yang tergabung dalam organisasi PPKHI 2023, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan tanda tangan pada bukti otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Hasil Putusan di dapatkan pada Senin, 22 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Jawa Barat.

Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada kerugian dan penderitaan korban.

Hakim: Perbuatan Terdakwa Menyebabkan Kerugian dan Penderitaan Berkepanjangan
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan pemalsuan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, sekaligus memperpanjang konflik hukum yang seharusnya dapat dihindari.
Akibat perbuatan tersebut, pasangan suami istri D.H. dan Ira harus menjalani proses hukum selama enam tahun, kehilangan kepastian atas hak kepemilikan rumah dan tanah, serta menanggung beban psikologis akibat sengketa yang tak kunjung selesai.

Status Advokat Tak Jadi Pembenaran
Majelis Hakim menilai bahwa status terdakwa sebagai advokat justru menjadi faktor pemberat, karena yang bersangkutan memahami konsekuensi hukum dari setiap dokumen dan tanda tangan yang digunakan dalam proses hukum.
“Terdakwa mengetahui dan memahami akibat hukum dari perbuatannya,” demikian salah satu poin pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan.
Tuntutan Jaksa dan Sikap “Pikir-Pikir”
Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Fadlan khairad Perangin-angin, S.H., yang sebelumnya membacakan tuntutan pada persidangan tanggal 3 dan 9 Desember 2025.
Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari oleh Majelis Hakim untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Baca Juga  Bedah Rumah Aspirasi Dewan Diduga Dikuasai Kordes, Warga Geram: Bantuan Publik Diseret ke Kepentingan Keluarga?

*SHM Bermasalah dan Hak Korban yang Tertahan*
Putusan pidana ini juga membuka fakta bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10305 hingga kini belum dapat diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena masih tercatat atas nama Hj. Fachrainy, ibu kandung terdakwa.
Lebih jauh, objek rumah dan tanah yang disengketakan masih dikuasai oleh pihak keluarga terdakwa, sehingga korban belum mendapatkan pemulihan hak, meskipun pelaku telah dinyatakan bersalah dan divonis pidana.

Kondisi ini menegaskan bahwa kerugian korban tidak berhenti pada putusan pidana, melainkan masih berlanjut dalam ranah administrasi dan perdata.

Somasi Keluarga Terdakwa Picu Polemik
Alih-alih memulihkan keadaan, ibu terdakwa justru melayangkan somasi kepada korban, saksi, dan notaris. Langkah tersebut menuai kritik karena dinilai memperparah penderitaan korban yang telah dirugikan akibat perbuatan pidana terdakwa.

Fakta persidangan secara tegas menyatakan bahwa perbuatan pidana dilakukan oleh terdakwa sendiri, bukan oleh korban maupun pihak lain.

Menunggu Inkrah, Korban Masih Menanti Keadilan

“Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah), kami akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak korban,” ujar pihak terkait usai persidangan.

Sumber : Tamperaknewsmy.id

Berita Terkait

Gegana Polda Banten Lakukan Sterilisasi Gereja Kristus Raja Serang
Cuaca Masih Tidak Menentu, Polda Banten Sampaikan Imbauan Berdasarkan Prakiraan BMKG Terbaru
Damai Natal 2025 Di Tanah Pasundan, Banjaran Kabupaten Bandung Jawa Barat. 
Warga Pulau Pari Menjemput Keadilan: Gugatan terhadap Holcim Diterima Pengadilan Swiss
Sinergi Polres Tabalong, Pemda dan TNI Amankan Ibadah dan Misa Malam Natal 2025 di Kabupaten Tabalong
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1310/Bitung Bersama Forkopimda Minahasa Utara Tinjau Pos Nataru
Polda Banten Ungkap Praktik Curang Pengisian LPG Subsidi, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Menjaga Damai di Malam Kudus, Sat Samapta Polres Tabalong Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Natal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:52

Gegana Polda Banten Lakukan Sterilisasi Gereja Kristus Raja Serang

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:51

Cuaca Masih Tidak Menentu, Polda Banten Sampaikan Imbauan Berdasarkan Prakiraan BMKG Terbaru

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:21

Damai Natal 2025 Di Tanah Pasundan, Banjaran Kabupaten Bandung Jawa Barat. 

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:09

Warga Pulau Pari Menjemput Keadilan: Gugatan terhadap Holcim Diterima Pengadilan Swiss

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:06

Sinergi Polres Tabalong, Pemda dan TNI Amankan Ibadah dan Misa Malam Natal 2025 di Kabupaten Tabalong

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:01

Polda Banten Ungkap Praktik Curang Pengisian LPG Subsidi, Negara Rugi Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:00

Menjaga Damai di Malam Kudus, Sat Samapta Polres Tabalong Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 05:58

Satbrimob Polda Banten Laksanakan Pengamanan dan Sterilisasi Gereja GKI

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x