Jakarta//trans24.id – Kejaksaan Agung kembali menunjukan besarnya uang negara yang berhasil diselamatkan dari kejahatan. Kali ini, publik disuguhi tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp6,6 triliun.
Di lokasi acara pada Rabu (24/12/2025) kejaksaan agung menunjukkan uang sitaan tersebut disusun dan dipersiapkan untuk disetorkan ke kas negara. Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung dan disaksikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dana fantastis itu merupakan hasil akumulasi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta rampasan dari berbagai perkara pidana yang ditangani Kejagung. Seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana, mulai dari korupsi hingga pencucian uang.
Aksi pamer capaian kinerja ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 20 Oktober 2025, Kejaksaan Agung juga menampilkan tumpukan uang sitaan dengan nilai yang bahkan lebih besar. Langkah ini sekaligus menjadi pesan simbolik bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi harus berujung pada pengembalian kerugian negara.
Dalam piagam yang terpampang di lokasi, dirinci bahwa Rp2.344.965.750.000 berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan oleh Satgas PKH. Sementara Rp4.280.328.440.469,74 merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Tak hanya uang, Kejagung juga akan menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas mencapai 896.969,143 hektare. Pengembalian kawasan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak semata soal angka, tetapi juga tentang pemulihan hak negara atas sumber daya alam yang selama ini dikuasai secara ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung turut memamerkan dana senilai Rp13.255.244.538.149 atau sekitar Rp13,2 triliun. Dana tersebut berasal dari pengungkapan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO), yang juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Kehadiran Presiden dalam agenda ini menegaskan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan pengembalian aset negara sebagai prioritas utama. Penertiban kawasan hutan, pembongkaran korupsi sektor sumber daya alam, dan pemulihan keuangan negara menjadi indikator nyata bahwa penegakan hukum diarahkan untuk memberi efek jera, bukan sekadar seremonial.
Namun demikian, publik kini menunggu langkah lanjutan. Transparansi penggunaan dana sitaan dan konsistensi penindakan terhadap para pelaku menjadi ujian sesungguhnya bagi aparat penegak hukum, agar menara uang yang dipamerkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga bukti keberlanjutan keadilan dan supremasi hukum.













