Skandal Kriminalisasi Investor di Papua , CEO PT Sawerigading Bongkar Rekayasa Kasus dan Pelecehan Hak Adat Kerom

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 01:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, PAPUA//trans24.id  – Andi M. Irhong N, CEO PT Sawerigading Internasional Group sekaligus Ketua Asosiasi Investor Indonesia, angkat bicara dari balik tahanan mengenai “Sirkus Tragedi Hukum” yang menjerat dirinya dan 5 investor WNA. Kasus ini diduga kuat merupakan upaya kriminalisasi yang dipaksakan demi motif pemerasan oleh oknum penyidik.

Fakta-Fakta Hukum yang Disembunyikan Penyidik

MANDAT SAH MASYARAKAT ADAT KEEROM: Kegiatan PT Sawerigading di lokasi didasarkan pada MOU, Surat Dukungan, dan Surat Pelepasan Hak Ulayat dari Masyarakat Adat Keerom. Masyarakat adat setempat justru mendukung persiapan awal ini sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi lokal. Tindakan polisi yang memaksakan kasus ini merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hak ulayat Papua.

PENYIDIKAN “GELAP” TANPA SPDP

Hingga saat ini, penyidik tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Tersangka. Berdasarkan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, penyidikan tanpa SPDP adalah Inkonstitusional dan Batal Demi Hukum.

BARANG BUKTI FIKTIF & EKSKAVATOR RUSAK

Polisi mengklaim adanya emas 257 gram di media, namun faktanya tidak ada daftar barang sitaan resmi yang diserahkan kepada Tersangka. Video bukti menunjukkan ekskavator di lokasi dalam keadaan rusak total dan tidak beroperasi selama sebulan sebelum penangkapan, sehingga mustahil terjadi aktivitas produksi.

Baca Juga  Praperadilan Belum Diputus, Sidang Pokok Berjalan: Alarm Serius bagi Prinsip Due Process of Law

DUGAAN PEMERASAN OLEH OKNUM

Kami mengantongi bukti rekaman suara konspirasi antara pihak swasta berinisial Agus W dengan oknum penyidik berinisial Kasubdit AP dan Penyidik T. Terdapat upaya meminta “uang tebusan” kepada keluarga investor di China dengan menggunakan foto-foto interogasi sebagai alat intimidasi.

PENAHANAN KOOPERATIF YANG DIKHIANATI: Andi M. Irhong N datang ke kantor polisi secara kooperatif untuk mengklarifikasi masalah karyawannya, namun justru langsung ditahan tanpa prosedur penangkapan yang sah dan tanpa pendampingan pengacara sejak awal BAP.

“Kami memiliki rekaman perdebatan antara masyarakat adat Keerom dengan polisi yang mencoba mengambil paksa barang-barang di lokasi tanpa surat tugas yang jelas. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah pembajakan terhadap iklim investasi di Papua,” tegas perwakilan Tim Hukum Andi M. Irhong N.

Saat ini, Andi M. Irhong N sedang menempuh jalur Praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan sewenang-wenang penyidik dan telah melaporkan oknum yang terlibat ke Divisi Propam Polri.

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x