Dugaan Kesaksian Palsu Terendus, Saksi Penggarap Bongkar Dugaan Kejanggalan Sertifikat di Polres Bogor

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor//trans24.id – Kasus sengketa lahan di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, kian memanas setelah pihak saksi penggarap mendatangi Mapolres Bogor untuk memberikan keterangan tambahan, Minggu, (28/12/2025). Agenda pemanggilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan dokumen sertifikat yang tiba-tiba terbit atas nama pihak lawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi penggarap secara tegas menyanggah keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dari pihak lawan sebelumnya.

Poin Utama Keberatan Saksi Penggarap

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, terdapat tiga poin krusial yang dilaporkan kepada tim penyidik:

Dugaan Keterangan Palsu:

Saksi penggarap menyebut bahwa keterangan yang diberikan pihak lawan kepada penyidik diduga kuat mengandung unsur kebohongan terkait sejarah penguasaan tanah.

Masalah Domisili Saksi Lawan:

Diduga kuat bahwa saksi-saksi yang dihadirkan pihak lawan tidak berdomisili atau tidak pernah tinggal di sekitar lahan yang diklaim. Hal ini membuat kredibilitas kesaksian mereka mengenai batas-batas tanah diragukan.

Prosedur Sertifikat yang Janggal:

Penggarap mempertanyakan bagaimana sertifikat bisa terbit jika saksi-saksi yang menandatangani dokumen administrasi di tingkat desa/kecamatan diduga tidak mengetahui kondisi fisik lahan secara langsung.

Baca Juga  KAPOLDA JABAR Larang pesta Kembang Api Di malam Perayaan Pergantian Tahun 2025

Pernyataan Pihak Penggarap

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak tinggal di sini dan tidak tahu sejarah tanah ini bisa memberikan kesaksian untuk penerbitan sertifikat? Kami yang menggarap lahan ini sudah dua puluh tahun lebih, justru tidak pernah dimintai keterangan,” Ujar Tim Kuasa Hukum (Y) saat memberikan keterangan di depan awak media.

Pihak penggarap juga mendesak kepolisian untuk memeriksa kembali warkah (berkas alas hak) di kantor pertanahan guna melihat siapa saja yang memberikan tanda tangan dalam proses pengukuran tanah tersebut.

“Kami menduga kuat bahwa saksi mereka adalah orang luar. Jika terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, kami akan menuntut secara pidana sesuai Pasal 242 KUHP,” tambahnya.

“Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor sedang melakukan pendalaman intensif terkait adanya laporan dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan sebuah sertifikat yang diduga kuat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x