Bareskrim Polri Segera Umumkan Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta//trans24.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersiap menetapkan tersangka dalam perkara pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam melanda wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Penetapan tersangka direncanakan dilakukan setelah gelar perkara yang dijadwalkan pada pekan depan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi untuk mendalami dugaan aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka pembukaan lahan di kawasan hutan.

Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan, kata Irhamni kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026.
Sementara itu, penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang muncul bersamaan dengan bencana di Aceh Tamiang masih terus berjalan. Irhamni menyebutkan, penyidik memperkuat tim dengan mengerahkan tambahan personel guna melakukan pendalaman di lapangan, Sedang proses lidik.

Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang, pungkas Irhamni.
Lebih lanjut, Dittipidter Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada bencana banjir.

Baca Juga  Buya Arrazi Sampaikan Ceramah Martabat Tanazzul pada Harlah ke-32 MTI Alhanif Lampung

Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni.
Dalam penanganan perkara ini, diketahui bahwa sebagian besar gelondongan kayu tersebut berasal dari PT TBS. Terhadap para pihak yang bertanggung jawab, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x