Penelusuran Sengketa Lahan Pemukiman Kampung Kepu Marunda Dilakukan Transparan, AJB Tegaskan Warga Tetap Aman

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 01:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta//trans24.id 4 Januari 2026 – Upaya penelusuran dan peningkatan status hukum lahan tanah pemukiman yang ditempati warga Kampung Kepu, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ditegaskan akan dilakukan secara bertahap, terbuka, dan transparan. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi, SE, selaku pendamping warga dalam pertemuan bersama masyarakat yang terdampak sengketa lahan.

Dalam keterangannya, Andi Mulyati Pananrangi menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak warga yang belum memperoleh kepastian hukum atas lahan tanah pemukiman yang telah mereka tempati puluhan tahun. Oleh karena itu, proses penelusuran status kepemilikan tanah akan dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh proses penelusuran kepemilikan dan status hukum tanah ini tidak akan ditutup-tutupi. Semua akan disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak ada informasi simpang siur yang justru merugikan masyarakat,” tegas Andi.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima kuasa pendampingan dari 61 kepala keluarga (KK) dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah dari total sekitar 325 KK yang menempati lahan tanah pemukiman seluas kurang lebih 2,5 hektare di wilayah RT 08 dan RT 09 RW 07 Kampung Kepu. Warga diketahui telah mendiami kawasan tersebut sejak sekitar tahun 1970-an dan merupakan penduduk pertama atau warga asli (Madjaji) Kong Jangkung.

Menurut Andi, selama proses hukum masih berjalan, warga yang telah lama menempati lahan tersebut berada dalam posisi yang relatif aman. Pemerintah maupun pihak lain tidak dapat melakukan penggusuran secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

Baca Juga  “Polri Dukung Kebangkitan Industri, Wakapolri Bagikan Sembako kepada Buruh di Pemalang”

“Bahkan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan pun tidak mudah dilakukan. Juru sita dan aparat penegak hukum sangat berhati-hati dalam menjalankan eksekusi. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan,” jelasnya.

Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Andi menilai hal tersebut justru dapat memperkuat posisi hukum warga. Pasalnya, setiap klaim kepemilikan wajib dibuktikan secara sah melalui dokumen hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semakin banyak klaim tanpa dasar hukum yang kuat justru menunjukkan lemahnya kepastian kepemilikan atas lahan tanah pemukiman tersebut,” tambahnya.

Ia juga menyoroti buruknya tata kelola administrasi pertanahan yang ditemukan di lapangan, salah satunya adanya sertifikat yang diterbitkan tanpa Akta Jual Beli (AJB) serta tanpa didahului sertifikat hak atas tanah. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaktertiban administrasi yang selama ini kerap merugikan masyarakat.

Ke depan, AJB bersama tim pendamping hukum akan mendorong peningkatan status hukum lahan tanah pemukiman yang ditempati warga, minimal menjadi hak pakai, sebelum ditingkatkan ke status hak yang lebih kuat sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni sertifikat kepemilikan.

“Yang terpenting, masyarakat tetap tenang, tidak terpancing provokasi, serta mempercayakan proses ini kepada pendampingan hukum. Kami akan berupaya maksimal agar hak-hak warga tetap terlindungi,” pungkas Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu, Andi Mulyati Pananrangi, SE.

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x