Bupati Banggai di Laporkan Warga Dugaan Penyimpangan Penyelenggaraan MTQ dan Proyek Barang Jasa ke KPK

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 06:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta//trans24.id — Seorang warga bernama Supriyadi dari Lembaga Sahabat KPK secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan Bupati Banggai AT dalam penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) serta proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/1/2026).

Usai menyerahkan sejumlah barang bukti ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, dengan 30 alat bukti seperti, Laporan hasil pemeriksaan BPK, Bukti transfer ( rekening koran) , SK Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan lainnya . ST menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya murni bertujuan untuk penegakan hukum dan tidak dilatarbelakangi kepentingan politik maupun persoalan pribadi.

“Pertama, tidak ada unsur politik. Kedua, tidak ada unsur dendam. Ketiga, ini bukan urusan pribadi siapa pun. Ini murni penegakan hukum. Korupsi itu membuat rakyat menderita,dan memperkaya diri sendiri,” ujar Supriyadi

Dalam laporannya, Supriyadi mengungkapkan hasil kajian ilmiah yang dilakukannya terkait pelaksanaan MTQ tahun 2022 di Kabupaten Banggai. Ia menyebut bahwa kegiatan tersebut diduga dikelola oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Banggai.

Menurutnya, pengadaan nonfisik seperti sewa sound system, pengadaan pakaian, hingga konsumsi MTQ diduga dikelola langsung oleh seorang kerabat Bupati, yakni Meri Tamoreka. Sementara pekerjaan fisik penunjang MTQ disebut dikerjakan oleh Eki Tamorka yang merupakan adik dari Bupati Banggai.

“Informasi yang saya terima sudah A1. Pengadaan barang dan jasa itu mudah dilacak, tinggal cek di sistem LKPP. Dari situ bisa terlihat siapa penyedia dan alamatnya,” jelasnya.

ST juga memaparkan bahwa anggaran MTQ berasal dari dua sumber, yakni Pemerintah Provinsi sebesar sekitar Rp820 juta dan Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp18 miliar lebih.

Lebih lanjut, Supriyadi mengungkap adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pelanggaran, termasuk bukti transfer rekening. Ia menyebut Bupati Banggai AT diduga memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan sumbangan, yang menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf i, terkait keterlibatan penyelenggara negara dalam pengadaan dan persewaan barang.

“Pemenang sewa sound system itu diduga merupakan usaha milik Bupati sendiri. Itu jelas dilarang undang-undang, dengan ancaman pidana yang sangat berat,” tegasnya.

Baca Juga  Diduga Gudang Solar Ilegal Di Jati Wetan Kudus, Publik Soroti Sikap APH

Tak hanya MTQ, Ia juga melaporkan dugaan penyimpangan besar dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai pada periode anggaran 2021–2025 Rp1,9 triliun. Ia memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 81 milyar dan potensi gratifikasi Rp400 milyar.

Menurutnya, terdapat penambahan syarat teknis yang bersifat diskriminatif dan tidak objektif dalam proses pengadaan, seperti kewajiban memiliki dukungan distributor semen, yang diduga berkaitan erat dengan pihak tertentu di pemerintah daerah.

Supriyadi juga mengungkap adanya pemecahan paket pekerjaan dalam jumlah besar. Ia menyebut, sejak 2021 hingga 2025, terdapat sekitar 6.000 paket pengadaan, dengan rata-rata 2.000 paket per tahun.

“Pemecahan paket ini melanggar prinsip dan etika pengadaan. Paket-paket yang seharusnya dikonsolidasikan justru dipecah-pecah, sehingga menambah biaya dan berpotensi merugikan negara,” ungkapnya.

Ia mencontohkan pekerjaan rehabilitasi rumah jabatan yang dalam satu tahun anggaran dipecah menjadi sekitar delapan kegiatan terpisah. Praktik tersebut, menurutnya, bertentangan dengan prinsip efisiensi dan keselamatan konstruksi.

Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke KPK merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

“Saya datang sebagai masyarakat yang punya hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Kalau salah, ya harus diproses. Wakil bupati itu masih keluarga saya, tapi saya tidak ada urusan pribadi,” katanya.

Secara resmi, Supriyadi melaporkan Bupati Banggai AT dan Wakil Bupati Banggai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Supriyadi berharap KPK dapat melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Ia menyatakan pihaknya siap menyerahkan seluruh alat bukti yang telah disusun dalam kajian ilmiah. Kedepan ST juga akan membawa alat bukti potensi gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai pada periode anggaran 2021–2025 Rp1,9 triliun yang merugikan negara hingga Rp 400 milyar

Laporan tersebut telah diterima oleh Dumas KPK dan saat ini telah masuk dalam tahap penelaahan oleh pimpinan dengan tanda bukti penerimaan laporan informasi pengaduan masyarakat ( Dumas) Nomor Informasi: 2026-A-00060

 

#Lucky Suryani

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x