Gunakan Narkoba, Warga Pematang Dilaporkan Warga

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tabalong //trans24.id Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (06/01/2026) Sore bertempat di sebuah rumah di Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial HER (37 ) warga Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong.

IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Kecamatan Banua Lawas kerap terjadi transaksi peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca Juga  Indonesia klaim blokir Grok – 'Apakah masih ada ruang digital yang aman buat perempuan?'

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat ResNarkoba AKP Andi Prateknjo, S.H melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan di kediaman pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah bong yang terpasang sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, serta 1 (satu) buah korek api warna merah, yang diduga digunakan oleh tersangka sebelum diamankan oleh petugas.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(*)

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x