Meskipun Pisah Ranjang Pelaku perselingkuhan Masih Bisa di Pidana

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak//trans24.id Praktik pisah ranjang dalam rumah tangga kerap dianggap sebagai batas akhir hubungan suami istri. Namun secara hukum, kondisi tersebut tidak otomatis menghapus status perkawinan, sehingga tindakan perselingkuhan tetap berpotensi dipidana apabila belum ada putusan cerai dari pengadilan.

Hal itu ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku penuh mulai 2 Januari 2026,Dalam Pasal 411 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, padahal salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan, dapat dipidana.(2/1).

“Pisah ranjang bukan alasan pembenar dalam hukum pidana. Selama belum ada putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dan istri masih terikat kewajiban kesetiaan,” ujar seorang praktisi hukum keluarga di Jawa Tengah, Selasa (2/1/2026).

Ancaman Hukuman

Dalam ketentuan tersebut, pelaku perzinaan terancam.

Pidana penjara paling lama 1 tahun, atau

Pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).

Namun demikian, tindak pidana perzinaan termasuk delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pasangan sah, baik suami maupun istri.

Baca Juga  BRI KC Tangerang Ahmad Yani Gelar Pengajian Rutin Jumat untuk Tingkatkan Kualitas Spiritual Pegawai

“Tanpa laporan dari pasangan yang dirugikan, aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara tersebut,”

jelasnya.

Contoh Kasus

Dalam praktiknya, sejumlah kasus menunjukkan bahwa konflik rumah tangga yang berujung pisah ranjang kerap menjadi pintu masuk perselingkuhan. Salah satunya, seorang suami yang telah berpisah tempat tinggal dengan istrinya selama dua tahun, menjalin hubungan dengan perempuan lain dan diketahui menginap bersama di kos maupun hotel.

Meski beralasan telah pisah ranjang dan tidak lagi hidup bersama, tindakan tersebut tetap dapat diproses hukum setelah sang istri melayangkan pengaduan resmi ke kepolisian. Pengadilan dalam beberapa putusan menilai bahwa kesepakatan pisah secara lisan atau keluarga tidak menghapus status perkawinan secara hukum.

Imbauan

Para ahli hukum mengimbau masyarakat agar tidak salah memahami konsep pisah ranjang. Jika konflik rumah tangga tidak lagi dapat diselesaikan, jalur hukum melalui gugatan cerai di pengadilan dinilai sebagai langkah paling aman untuk menghindari persoalan pidana di kemudian hari.

“Selama belum cerai secara sah, risiko hukum tetap ada,” pungkasnya. Ketua IKADIN Kabupaten Demak Faisol. SH.

( Ismun Kaperwil Jateng )

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x