Meskipun Pisah Ranjang Pelaku perselingkuhan Masih Bisa di Pidana

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak//trans24.id Praktik pisah ranjang dalam rumah tangga kerap dianggap sebagai batas akhir hubungan suami istri. Namun secara hukum, kondisi tersebut tidak otomatis menghapus status perkawinan, sehingga tindakan perselingkuhan tetap berpotensi dipidana apabila belum ada putusan cerai dari pengadilan.

Hal itu ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku penuh mulai 2 Januari 2026,Dalam Pasal 411 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, padahal salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan, dapat dipidana.(2/1).

“Pisah ranjang bukan alasan pembenar dalam hukum pidana. Selama belum ada putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dan istri masih terikat kewajiban kesetiaan,” ujar seorang praktisi hukum keluarga di Jawa Tengah, Selasa (2/1/2026).

Ancaman Hukuman

Dalam ketentuan tersebut, pelaku perzinaan terancam.

Pidana penjara paling lama 1 tahun, atau

Pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).

Namun demikian, tindak pidana perzinaan termasuk delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pasangan sah, baik suami maupun istri.

Baca Juga  SBM ITB dan SOUL Luncurkan Platform Digital SMART untuk Penguatan Usaha Keluarga Berkebutuhan Khusus

“Tanpa laporan dari pasangan yang dirugikan, aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara tersebut,”

jelasnya.

Contoh Kasus

Dalam praktiknya, sejumlah kasus menunjukkan bahwa konflik rumah tangga yang berujung pisah ranjang kerap menjadi pintu masuk perselingkuhan. Salah satunya, seorang suami yang telah berpisah tempat tinggal dengan istrinya selama dua tahun, menjalin hubungan dengan perempuan lain dan diketahui menginap bersama di kos maupun hotel.

Meski beralasan telah pisah ranjang dan tidak lagi hidup bersama, tindakan tersebut tetap dapat diproses hukum setelah sang istri melayangkan pengaduan resmi ke kepolisian. Pengadilan dalam beberapa putusan menilai bahwa kesepakatan pisah secara lisan atau keluarga tidak menghapus status perkawinan secara hukum.

Imbauan

Para ahli hukum mengimbau masyarakat agar tidak salah memahami konsep pisah ranjang. Jika konflik rumah tangga tidak lagi dapat diselesaikan, jalur hukum melalui gugatan cerai di pengadilan dinilai sebagai langkah paling aman untuk menghindari persoalan pidana di kemudian hari.

“Selama belum cerai secara sah, risiko hukum tetap ada,” pungkasnya. Ketua IKADIN Kabupaten Demak Faisol. SH.

( Ismun Kaperwil Jateng )

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x