Aturan DHE Baru: Penempatan Devisa Hanya di Bank BUMN, Cadangan Devisa Digenjot

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA//trans24.id Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan bahwa aturan terbaru Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.

Tujuan direvisinya aturan untuk meningkatkan cadangan devisa. Selain itu, penempatan DHE hanya akan melalui rekening Bank BUMN.

Bank Swasta Minta Pemerintah Kaji Ulang DHE SDA Wajib di Himbara “Jumat Minggu lalu sudah ditandatangani presiden, tinggal keluar saja. Jadi sudah clear itu, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan saja, jadi pasti jalan seperti itu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Kamis (8/1/2026). Purbaya menyebut jika aturan sebelumnya yang tidak mewajibkan penempatan DHE di lembaga jasa keuangan tertentu membuat masih banyak celah untuk eksportir

Fakta tersebut katanya terbukti dari aturan DHE selama ini yang belum mampu memperkuat cadangan devisa Indonesia. Kompolnas Minta Polisi Perjelas Aturan Penahanan, Singgung Koruptor dan Pedofil Oleh karena itu, aturan baru memperketat penempatan DHE khusus di bank BUMN

Baca Juga  Ketua Wanita Inspiratif (KWI) Nova Indriani Tekankan Pentingnya Memahami Sejarah Hari Ibu

Harapannya dengan aturan baru ini Purbaya bisa mengontrol celah-celah yang ada. Pada 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dollar AS

Soal “Zero Accident” MBG, BGN: Kami Akan Berusaha Keras Sementara hingga akhir Desember 2025 hanya naik tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dollar AS atau hanya bertambah sekitar Rp 12.718.000.000. “Jadi sekarang kita ketatkan dalam pengertian nanti DHE-nya hanya boleh ditaruh di bank-bank Himbara sehingga saya bisa mengontrolnya dengan lebih baik. Dari situ kita bisa lihat nanti sebetulnya dampak kalau keadaan normal, enggak diselundupkan keluar, dari perdagangan kita ke cadangan devisa sebetulnya seperti apa,” tutur Purbaya. Purbaya menambahkan, tidak ambil pusing jika pengusaha, khususnya di sektor kelapa sawit, protes aturan tersebut. Keputusan pemerintah tidak bisa diganggu gugat. “Biar saja (protes), kenapa selama ini memanipulasi sistem, terpaksa kita lakukan itu karena untuk menutup kebocoran. Mereka taruh di bank-bank itu terus cepat lari keluar. Biar saja protes, kan peraturan saya yang bikin kan,” tandasnya. Aturan DHE SDA Dirombak Rugikan Bank Swasta? Ini Penjelasan OJK

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x