Galian C di Desa Surokonto Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal Diduga Gunakan BBM Bersubsidi

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL //trans24.id Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Sumurpitu, perbatasan Desa Surokonto, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga ditengarai menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi untuk operasional alat beratnya.

​Kondisi perbukitan yang dulunya hijau kini nampak gersang. Warga setempat mulai merasakan dampak nyata berupa peningkatan suhu udara yang ekstrem. Selain kerusakan alam, aktivitas ini juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

​Musim Kemarau: Polusi debu yang pekat mengganggu pernapasan dan penglihatan warga.

​Musim Hujan: Ceceran tanah dari truk pengangkut menyebabkan jalan menjadi licin dan berlumpur, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

​”Saat hujan jalan sangat kumuh dan licin, kami harus ekstra hati-hati. Sebaliknya kalau kemarau, debunya luar biasa,” keluh salah satu pengguna jalan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Senin (12/1/2026), ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan BBM Solar subsidi. Di area lokasi tambang, ditemukan sekitar 40 galon kapasitas 15 liter (total estimasi 600 liter) yang digunakan untuk menyuplai alat berat.

​Informasi dari warga menyebutkan bahwa pasokan Solar tersebut diduga dikirim secara rutin menggunakan unit kendaraan Grand Max berwarna hitam. Hingga berita ini diturunkan, Johan selaku koordinator lapangan (Korlap) pertambangan tersebut belum bisa dikonfirmasi; upaya hubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons.

Baca Juga  Kaperwil Banten Media Propam News TV Ucapkan Selamat Hari Ibu ke-97

​Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jika terbukti mengunakan BBM Subsidi.

Penyalahgunaan BBM Subsidi UU Migas (Revisi UU Cipta Kerja) 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar

Penadahan Material Ilegal Pasal 480 KUHP Sanksi tegas ini tidak hanya menyasar pemilik tambang, tetapi juga pengangkut, penjual, hingga kontraktor yang menggunakan material ilegal tersebut.

​Masyarakat menuntut gerak cepat (gercep) dari ESDM dan APH wilayah hukum Kendal. Pembiaran terhadap aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan subsidi, tetapi juga menghancurkan aset lingkungan jangka panjang.

​”Jangan sampai muncul opini di masyarakat bahwa ada indikasi pembiaran atau pengondisian terhadap praktik-praktik yang jelas merugikan rakyat ini,” pungkas warga.

” Kaperwil Jateng “

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x