Menteri Lingkungan Hidup Ultimatum Pengelola Pasar Caringin, Pengelolaan Sampah Kota Bandung Dinilai Belum Memuaskan

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung//trans24.id Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengeluarkan ultimatum tegas kepada pengelola Pasar Caringin, Kota Bandung. Jika dalam waktu dua pekan persoalan persampahan tidak ditangani secara serius, Hanif menegaskan akan menggunakan kewenangannya untuk menjerat pengelola dengan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Ultimatum tersebut disampaikan Hanif Faisol saat meninjau langsung kondisi tumpukan sampah yang menggunung di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026). Ia menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Menurut Hanif, pengelola Pasar Caringin dapat dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

 

“Jadi saya izin Pak Sekda, kalau ini dalam dua minggu tidak selesai, saya akan menggunakan kewenangan saya sebagai menteri menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98. Itu ada ancaman minimal empat tahun,” tegas Hanif di hadapan Sekda Jawa Barat Herman Suryatman.

 

Lebih lanjut, Hanif Faisol juga menyoroti pengelolaan sampah di Kota Bandung secara umum yang dinilainya masih belum memuaskan. Dari total timbulan sampah sekitar 1.500 ton per hari, pengelolaan yang mampu ditangani baru mencapai sekitar 22 persen.

 

“Maka kami mohon dengan sangat agar Wali Kota berkenan mendorong lebih cepat pelaksanaan penanganan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan kepada Bupati dan Wali Kota sebagai penyelenggara, sehingga Bupati dan Wali Kota memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerahnya,” ungkap Hanif.

Baca Juga  Sejumlah Jalan di Jakarta Tergenang Banjir Usai Diguyur Hujan 

 

Ia menjelaskan, sesuai regulasi, Bupati dan Wali Kota merupakan penanggung jawab utama penyelenggaraan pengelolaan sampah. Sementara itu, Gubernur bertugas melakukan penilaian atas pelaksanaan yang dilakukan oleh Bupati dan Wali Kota, sedangkan Menteri berperan memberikan arahan serta penilaian kebijakan secara nasional.

 

“Dengan demikian, pengelolaan sampah menjadi kewenangan penuh Bupati dan Wali Kota dengan seluruh sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya keuangan maupun sumber daya manusia,” tambahnya.

 

Hanif juga secara khusus mendorong Wali Kota Bandung Muhammad Farhan agar tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola kawasan yang lalai mengelola sampah secara mandiri. Menurutnya, penegakan hukum mutlak diperlukan agar muncul efek jera, mengingat persoalan sampah di Bandung semakin kritis dari hari ke hari.

 

“Pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri. Ini sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Kepada Wali Kota, kiranya berkenan memberikan sanksi, baik perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak mengindahkan kewajiban tersebut,” tegasnya.

 

Hanif menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang akan diambil Pemerintah Kota Bandung. Ia menilai, tanpa penegakan hukum yang konsisten, persoalan sampah tidak akan pernah terselesaikan.

 

“Saya akan mendukung sepenuhnya langkah masif dari Pak Wali Kota untuk menegakkan hukum. Kepada seluruh pengelola kawasan, baik pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, maupun permukiman, wajib menyelesaikan sampahnya masing-masing. Penelusuran satu per satu perlu dilakukan agar sumber sampah bisa ditekan,” pungkasnya.

 

 

Aziz Naga bandung

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x