Menteri Lingkungan Hidup Ultimatum Pengelola Pasar Caringin, Pengelolaan Sampah Kota Bandung Dinilai Belum Memuaskan

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung//trans24.id Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengeluarkan ultimatum tegas kepada pengelola Pasar Caringin, Kota Bandung. Jika dalam waktu dua pekan persoalan persampahan tidak ditangani secara serius, Hanif menegaskan akan menggunakan kewenangannya untuk menjerat pengelola dengan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Ultimatum tersebut disampaikan Hanif Faisol saat meninjau langsung kondisi tumpukan sampah yang menggunung di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026). Ia menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Menurut Hanif, pengelola Pasar Caringin dapat dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

 

“Jadi saya izin Pak Sekda, kalau ini dalam dua minggu tidak selesai, saya akan menggunakan kewenangan saya sebagai menteri menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98. Itu ada ancaman minimal empat tahun,” tegas Hanif di hadapan Sekda Jawa Barat Herman Suryatman.

 

Lebih lanjut, Hanif Faisol juga menyoroti pengelolaan sampah di Kota Bandung secara umum yang dinilainya masih belum memuaskan. Dari total timbulan sampah sekitar 1.500 ton per hari, pengelolaan yang mampu ditangani baru mencapai sekitar 22 persen.

 

“Maka kami mohon dengan sangat agar Wali Kota berkenan mendorong lebih cepat pelaksanaan penanganan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan kepada Bupati dan Wali Kota sebagai penyelenggara, sehingga Bupati dan Wali Kota memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerahnya,” ungkap Hanif.

Baca Juga  Kapolres Garut Perkuat Sinergi dengan MUI dan Ponpes As Sa’adah

 

Ia menjelaskan, sesuai regulasi, Bupati dan Wali Kota merupakan penanggung jawab utama penyelenggaraan pengelolaan sampah. Sementara itu, Gubernur bertugas melakukan penilaian atas pelaksanaan yang dilakukan oleh Bupati dan Wali Kota, sedangkan Menteri berperan memberikan arahan serta penilaian kebijakan secara nasional.

 

“Dengan demikian, pengelolaan sampah menjadi kewenangan penuh Bupati dan Wali Kota dengan seluruh sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya keuangan maupun sumber daya manusia,” tambahnya.

 

Hanif juga secara khusus mendorong Wali Kota Bandung Muhammad Farhan agar tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola kawasan yang lalai mengelola sampah secara mandiri. Menurutnya, penegakan hukum mutlak diperlukan agar muncul efek jera, mengingat persoalan sampah di Bandung semakin kritis dari hari ke hari.

 

“Pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri. Ini sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Kepada Wali Kota, kiranya berkenan memberikan sanksi, baik perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak mengindahkan kewajiban tersebut,” tegasnya.

 

Hanif menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang akan diambil Pemerintah Kota Bandung. Ia menilai, tanpa penegakan hukum yang konsisten, persoalan sampah tidak akan pernah terselesaikan.

 

“Saya akan mendukung sepenuhnya langkah masif dari Pak Wali Kota untuk menegakkan hukum. Kepada seluruh pengelola kawasan, baik pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, maupun permukiman, wajib menyelesaikan sampahnya masing-masing. Penelusuran satu per satu perlu dilakukan agar sumber sampah bisa ditekan,” pungkasnya.

 

 

Aziz Naga bandung

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x