Singapura Gencar Perangi Vape,WNA Terancam Deportasi dan Hukuman Berat

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 08:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pos Pemeriksaan Woodlands, // trans24.id //- yang merupakan pos perbatasan darat utama antara Singapura dan Malaysia, sangat sibuk hari itu.

Petugas bea cukai Belinda Liaw dan timnya menatap dengan awas ribuan mobil yang perlahan melintas di pos tersebut.

Belinda Liaw tiba-tiba melangkah maju, memberi isyarat kepada sebuah mobil van Toyota putih untuk berhenti. Timnya segera mengerumuni kendaraan itu.

Kepalan tangan mereka yang bersarung tangan biru mengetuk seluruh sasis untuk memeriksa kompartemen palsu. Petugas lain menanyai pengemudi, menggeledah barang-barangnya, dan memeriksa ponselnya.

Mereka mencari vape—yang telah diperangi pemerintah Singapura selama berbulan-bulan.

Vape atau rokok elektrik telah dilarang di negara kota itu sejak 2018. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, vape campur narkoba, yang dikenal dengan nama jalanan K-pod, menjadi populer di pasar gelap. Singapura, yang dikenal dengan kebijakan nol toleransi terhadap narkoba, bergerak cepat.

Baca Juga  Kortastipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM, Tiga Tersangka Ditetapkan

Pihak berwenang melakukan razia besar-besaran dan aturan yang lebih ketat bakal diberlakukan dalam waktu dekat.

Sekarang, jika seseorang tertangkap membawa rokok elektrik di Singapura, orang tersebut bisa dipenjara, dikirim ke rehabilitasi negara, atau bahkan dicambuk.

Akankah negara lain mengikuti jejak Singapura?

Lantas apa posisi Indonesia dalam kebijakan pelarangan vape di Singapura?

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x