Pemilik Lahan Keluhkan Aliran Limbah Dapur MBG Karyasari, Aktivis AKSI Minta Dinas Terkait Tegakkan Aturan Perizinan

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, // trans24.id //— Polemik aliran pembuangan limbah dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karyasari terus bergulir. Sejumlah warga mengeluhkan pengelolaan sisa aktivitas dapur yang dinilai belum transparan dan menimbulkan dampak terhadap lahan milik masyarakat, Selasa (20/01/2026).

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karyasari telah beroperasi hampir empat bulan. Selama periode tersebut, limbah bekas cucian dari aktivitas dapur dialirkan melalui pipa langsung menuju tanah milik warga.

“Awalnya pihak pengelola membuat tempat penampungan limbah berukuran sekitar 4 x 5 meter. Namun hingga sekarang, tidak ada kejelasan status lahan yang dipakai. Tidak ada perjanjian sewa, kontrak juga tidak pernah dibuat,” ujar warga tersebut.

Keluhan serupa juga disampaikan pemilik lahan inisial EH . Ia mengaku resah karena tanah miliknya digunakan sebagai area penampungan limbah tanpa kepastian hukum maupun kesepakatan tertulis. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada kualitas tanah dan lingkungan sekitar.

Situasi tersebut memicu kegelisahan warga sekitar dapur MBG, terutama karena belum terlihat langkah konkret dari pengelola dalam menyelesaikan persoalan komunikasi dan tanggung jawab penggunaan lahan.

Upaya konfirmasi wartawan kepada H. Karnadi selaku pemilik dapur MBG hingga kini belum mendapatkan respons. Yang bersangkutan disebut sulit dihubungi untuk dimintai keterangan resmi terkait pengelolaan limbah maupun status penggunaan lahan warga.

Sementara itu, perwakilan SPPG Karyasari, Dimas, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan mitra terkait untuk menyampaikan informasi dan aspirasi yang disampaikan masyarakat serta wartawan.

Baca Juga  Mediasi Homestay Arwana di Teluk Betung Selatan Tidak Solusif, Warga Minta Penutupan

Menanggapi persoalan ini, Ketua Aktivis Sosial Independen (AKSI), TB. Tobi, mendesak instansi berwenang segera turun tangan. Ia menilai pengawasan dari dinas terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“MBG adalah program pemerintah yang bertujuan memastikan pemenuhan gizi bagi pelajar dan kelompok rentan. Namun dalam pelaksanaannya, aktivitas pengolahan dan distribusi makanan menghasilkan limbah organik maupun anorganik yang wajib dikelola secara bertanggung jawab,” tegas TB. Tobi.

Ia mengingatkan, pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang jelas berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, pencemaran tanah dan air, serta merusak citra program strategis nasional. Menurutnya, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari manfaat gizi, tetapi juga dari kepatuhan penyelenggara terhadap prinsip perlindungan lingkungan.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Sanksi pidana dan denda juga telah diatur bagi pelanggar. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur kewajiban pemilahan dan pengelolaan limbah oleh penyelenggara kegiatan.

TB. Tobi menegaskan, penegakan hukum harus dibarengi pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Ia mendorong pengelola dapur MBG menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) serta menjalin komunikasi terbuka dengan warga terdampak.

“Ketegasan pemerintah daerah dan dinas terkait menjadi kunci agar program ini tetap berjalan sehat, tertib, dan ramah lingkungan, tanpa mengorbankan hak masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x