Pemerintah Gugat Rp4,8 T Perusahaan Terkait Bencana Ekologis di Sumatra, Efektivitas Dipersoalkan

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatra, // trans24.id //-Pemerintah menggugat sejumlah perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatra dengan nilai ganti rugi sebesar Rp4,8 triliun. Pemerintah mengklaim juga mencabut puluhan izin perusahaan. Sejauh mana efektivitas langkah ini?

Gugatan pemerintah, yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup, ditujukan dalam rangka “menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.” Ada enam perusahaan yang digugat dengan nilai sebesar lebih dari Rp 4 triliun.

Ini bukan kali pertama pemerintah mengambil strategi serupa. Pada 2016, misalnya, pemerintah menggugat satu perusahaan di Sumatra Selatan setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan. Nilai gugatannya mencapai Rp758 miliar.

Berselang sebentar dari pengumuman gugatan, pemerintah, kali ini lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat yang “terbukti melakukan pelanggaran.”

Konteks “pelanggaran” di sini, klaim pemerintah, salah satunya adalah berkontribusi terhadap bencana banjir maupun longsor.

Sejumlah organisasi sipil lingkungan menyebut langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada gugatan hukum, tapi juga sampai tahap pengawasan.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi Lintas Agama, Polres Sintang Salurkan Bantuan Material hingga Sound System ke Rumah Ibadah

Pasalnya, berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, eksekusi putusan hukum yang timbul dalam gugatan dipandang tidak bertaji.

Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia memperlihatkan selama periode 2015 sampai 2022, Kementerian Lingkungan Hidup—dulunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—telah melaksanakan gugatan sebanyak 31 kali dengan 21 di antaranya sudah diputus tetap (inkracht) oleh pengadilan.

Dalam putusan tersebut, total ganti rugi atas kerusakan jumlahnya menyentuh Rp 20,79 triliun.

Persoalannya, “yang dibayarkan [korporasi] belum mencapai setengahnya,” kata aktivis Walhi Indonesia.

“Selama periode itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengaku kesulitan untuk mengeksekusinya karena mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa,” imbuhnya.

Sedangkan soal pencabutan izin, perwakilan Greenpeace Indonesia mengingatkan agar setelahnya pemerintah “jangan sampai kembali mengalihkan penguasaan lahan untuk jadi ladang bisnis kepada segelintir pihak.”

“Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, [dan] pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi,” tegas narasumber dari Greenpeace Indonesia itu.

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x