PPAM Indonesia: Anak Jadi Korban Konten, Pemilik Akun “SumselNyeleh” Tak Bermoral dan Layak Diproses Hukum

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA SELATAN, // trans24.id //-SekilasNKRInews.com— Kebrutalan konten digital kembali dipertontonkan di ruang publik. Kali ini, anak di bawah umur diduga menjadi korban tekanan psikologis serius akibat unggahan akun TikTok “SumselNyeleh” yang secara serampangan menyebarkan tuduhan sepihak, menyertakan foto keluarga, dan menyeret anak-anak ke dalam pusaran opini publik yang tidak mereka pahami.

Konten tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan psikis tidak langsung terhadap anak, dilakukan demi kepentingan sensasi, popularitas, dan trafik digital. Anak-anak yang seharusnya dilindungi justru diposisikan sebagai tameng visual dan korban sosial, tanpa persetujuan, tanpa kepentingan hukum, dan tanpa rasa tanggung jawab.

Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, menyebut tindakan pemilik akun “SumselNyeleh” sebagai perbuatan yang tidak bermoral, keji, dan berbahaya.

“Ini bukan kesalahan kecil. Ini kejahatan sosial. Anak di bawah umur tidak boleh dijadikan korban konten. Menyebarkan foto keluarga lalu membiarkan anak-anak menanggung stigma dan tekanan publik adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi,” tegas Effendi Mulia dengan nada keras.

Menurutnya, pemilik akun tersebut secara sadar atau tidak sadar telah mengeksploitasi anak demi membangun narasi tuduhan yang belum terbukti.

“Kalau orang dewasa mau saling tuduh, silakan tempuh jalur hukum. Tapi jangan libatkan anak. Itu batas yang tidak boleh dilanggar. Negara tidak boleh kalah oleh pembuat konten yang kehilangan nurani,” lanjutnya.

PPAM Indonesia menilai perbuatan ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C tentang larangan kekerasan psikis terhadap anak dan Pasal 80 tentang ancaman pidana. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sarana elektronik.

Baca Juga  Plt Bupati Bekasi Tinjau Lokasi Banjir, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Lebih jauh, PPAM menilai Polda Sumatera Selatan tidak boleh ragu atau lamban dalam menangani perkara ini. Diamnya aparat dinilai akan menjadi preseden buruk dan memberi ruang bagi pembuat konten lain untuk melakukan praktik serupa.

“Jika kasus ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik adalah: anak boleh dikorbankan demi konten. Kami mendesak Polda Sumsel segera menetapkan langkah hukum tegas. Ini bukan hanya soal hoaks, ini soal perlindungan anak dan wajah hukum kita,” kata Effendi Mulia.

Sejumlah laporan menyebutkan anak-anak yang terdampak mengalami ketakutan, stres, dan gangguan psikologis, akibat sorotan publik dan komentar warganet yang terus bergulir sejak konten tersebut diunggah. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa dampak unggahan telah nyata dan berbahaya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun TikTok “SumselNyeleh” belum menunjukkan itikad baik, belum meminta maaf secara terbuka, dan belum menghapus konten yang dinilai bermasalah. Sikap tersebut dinilai semakin memperberat tanggung jawab moral dan hukum yang bersangkutan.

PPAM Indonesia menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat pemilik konten dengan pasal berlapis, demi memberikan efek jera dan memastikan anak-anak tidak lagi dijadikan korban kebrutalan konten digital.

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x