Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan, Pemancar TV di Pandeglang Dikeluhkan Warga

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Banten, // trans24.id //–  kamis(22/01/2026), Keberadaan sebuah pemancar televisi yang berdiri di Kampung Kadumalati, Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menuai keluhan dari warga setempat. Pemancar tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejumlah warga mengaku resah akibat dampak yang ditimbulkan sejak pemancar TV tersebut beroperasi. Mereka menyebutkan adanya kerusakan pada peralatan rumah tangga, seperti kulkas dan lampu, terutama saat musim hujan disertai angin kencang dan petir.

“Kalau hujan dan ada petir, lampu sering mati, kulkas juga pernah rusak. Kami khawatir ini ada kaitannya dengan pemancar itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan warga semakin menguat karena hingga kini belum ada sosialisasi resmi terkait pendirian pemancar tersebut. Warga juga mempertanyakan aspek keselamatan dan dampak lingkungan dari keberadaan menara pemancar di wilayah permukiman.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi perihal perizinan, pihak pengelola pemancar TV tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin lingkungan secara terbuka. Bahkan, terdapat keraguan dari pihak terkait untuk memperlihatkan surat izin lingkungan kepada awak media, sehingga menimbulkan dugaan bahwa perizinan belum sepenuhnya dipenuhi.

Baca Juga  SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN PERKUAT KOMPETENSI PERSONEL DENGAN PELATIHAN KOMUNIKASI PELAYANAN PUBLIK DAN MIROEKSRESI

Padahal, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pendirian pemancar televisi wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Di antaranya adalah izin lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta

ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan regulasi penyiaran yang mengatur kewajiban izin operasional dan keselamatan masyarakat.

Warga berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta pihak berwenang lainnya segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Mereka meminta agar keberadaan pemancar tersebut dievaluasi secara menyeluruh demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan hak masyarakat atas lingkungan yang aman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pemancar maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan tindak lanjut atas keluhan warga.

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x