Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan, Pemancar TV di Pandeglang Dikeluhkan Warga

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Banten, // trans24.id //–  kamis(22/01/2026), Keberadaan sebuah pemancar televisi yang berdiri di Kampung Kadumalati, Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menuai keluhan dari warga setempat. Pemancar tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejumlah warga mengaku resah akibat dampak yang ditimbulkan sejak pemancar TV tersebut beroperasi. Mereka menyebutkan adanya kerusakan pada peralatan rumah tangga, seperti kulkas dan lampu, terutama saat musim hujan disertai angin kencang dan petir.

“Kalau hujan dan ada petir, lampu sering mati, kulkas juga pernah rusak. Kami khawatir ini ada kaitannya dengan pemancar itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan warga semakin menguat karena hingga kini belum ada sosialisasi resmi terkait pendirian pemancar tersebut. Warga juga mempertanyakan aspek keselamatan dan dampak lingkungan dari keberadaan menara pemancar di wilayah permukiman.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi perihal perizinan, pihak pengelola pemancar TV tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin lingkungan secara terbuka. Bahkan, terdapat keraguan dari pihak terkait untuk memperlihatkan surat izin lingkungan kepada awak media, sehingga menimbulkan dugaan bahwa perizinan belum sepenuhnya dipenuhi.

Baca Juga  BRI BO Berikan Bantuan Untuk Siswa Berprestasi Di Kampung Sepen Desa Banyumekar 

Padahal, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pendirian pemancar televisi wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Di antaranya adalah izin lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta

ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan regulasi penyiaran yang mengatur kewajiban izin operasional dan keselamatan masyarakat.

Warga berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta pihak berwenang lainnya segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Mereka meminta agar keberadaan pemancar tersebut dievaluasi secara menyeluruh demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan hak masyarakat atas lingkungan yang aman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pemancar maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan tindak lanjut atas keluhan warga.

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x