Kebebasan Pres di teror,50 Wartawan Laporkan Akun TikTok “Serdadu IB 87” ke Polda Jabar

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, // trans24.id //– Sabtu 24/01/2026 Kebebasan pers kembali mendapat ancaman di ruang digital. Puluhan wartawan dari berbagai media di Jawa Barat secara resmi melaporkan akun TikTok bernama “Serdadu IB 87” ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), atas dugaan teror, intimidasi, dan pencemaran nama baik terhadap insan pers.

Menurut informasi yang kami himpun, pelaporan tersebut dilakukan oleh sekitar 50 wartawan dari berbagai media yang bertugas di wilayah Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk sikap tegas dan solidaritas insan pers dalam menjaga marwah profesi jurnalalis serta kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Para wartawan menilai sejumlah konten yang diunggah akun tersebut mengandung narasi provokatif, menyerang profesi wartawan, dan berpotensi memicu tekanan psikologis maupun ancaman terhadap keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Baca Juga  Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok Jelang Tahun Baru di Pasar Pandu Banjarmasin

Dalam pelaporan tersebut, para wartawan turut melampirkan sejumlah barang bukti, berupa tangkapan layar unggahan, rekaman konten digital, serta dokumentasi lain yang dinilai merugikan dan mencemarkan profesi pers.

Melalui langkah ini, para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi insan pers. Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap media merupakan bagian dari demokrasi, namun tidak dibenarkan apabila disampaikan dalam bentuk teror, intimidasi, maupun ujaran kebencian.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika, serta tidak boleh mengancam kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Aziz Naga -Bandung

Berita Terkait

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin
Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:14

Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x