Prancis Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun, RUU Disetujui Parlemen 

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paris, // trans24.id //-Anggota parlemen Prancis meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun, sebuah langkah yang didorong Presiden Emmanuel Macron untuk melindungi generasi muda dari paparan layar berlebihan.

Majelis Nasional sebagai majelis rendah parlemen mengadopsi RUU tersebut melalui pemungutan suara 130 berbanding 21 dalam sidang maraton yang berlangsung hingga larut malam pada Senin kemarin. RUU itu selanjutnya akan dibahas di Senat sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Macron menyambut pengesahan tersebut sebagai “langkah besar” dalam upaya melindungi anak-anak dan remaja Prancis. Pernyataan itu ia sampaikan melalui unggahan di platform X.

Jika disahkan sepenuhnya, regulasi ini juga akan mencakup larangan penggunaan ponsel di sekolah menengah atas. Dengan aturan tersebut, Prancis berpotensi menjadi negara kedua di dunia yang melarang media sosial bagi anak di bawah usia tertentu, setelah Australia memberlakukan larangan serupa untuk anak di bawah 16 tahun pada Desember lalu.

Seiring meningkatnya penggunaan media sosial, kekhawatiran mengenai dampak waktu layar berlebihan terhadap perkembangan anak dan kesehatan mental remaja juga semakin menguat.

“Emosi anak-anak dan remaja kita bukan untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok,” kata Macron dalam sebuah video yang disiarkan, dikutip dari Channel News Asia, Selasa, 27 Januari 2026.

Pemerintah menargetkan aturan ini mulai diberlakukan pada awal tahun ajaran 2026 untuk akun-akun baru. Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal, yang kini memimpin partai Renaissance pimpinan Macron di Majelis Nasional, menyatakan harapannya agar Senat dapat mengesahkan RUU tersebut pada pertengahan Februari sehingga larangan bisa berlaku mulai 1 September.

Ia menambahkan bahwa “platform media sosial kemudian akan memiliki waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun-akun yang sudah ada” dan tidak memenuhi batas usia yang ditentukan.

Baca Juga  Serma Abdul Hamid Dampingi Karateka HST pada Gashuku dan Ujian Kenaikan Tingkat

Perdebatan Dampak Larangan Digital

Selain bertujuan menekan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental remaja, Attal menilai kebijakan ini juga merupakan upaya melawan “sejumlah kekuatan yang, melalui platform media sosial, ingin menjajah pikiran.”

“Prancis bisa menjadi pelopor di Eropa dalam waktu sebulan. Kita bisa mengubah kehidupan anak-anak muda dan keluarga kita, dan mungkin juga mengubah arah masa depan negara kita dalam hal kemandirian,” ujarnya.

Badan pengawas kesehatan publik Prancis, ANSES, bulan ini menyatakan bahwa platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram memiliki sejumlah dampak merugikan bagi remaja, khususnya anak perempuan, meskipun bukan satu-satunya faktor penyebab penurunan kesehatan mental. Risiko yang disoroti antara lain perundungan daring, kecanduan digital, serta paparan konten kekerasan.

RUU tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa “akses ke layanan jejaring sosial daring yang disediakan oleh platform online dilarang bagi anak di bawah usia 15 tahun,” dengan pengecualian untuk ensiklopedia daring dan platform pendidikan.

Namun, penerapan larangan ini bergantung pada ketersediaan sistem verifikasi usia yang efektif, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan di tingkat Uni Eropa.

Dari kubu oposisi, anggota parlemen sayap kiri France Unbowed (LFI) Arnaud Saint-Martin mengkritik kebijakan tersebut sebagai “bentuk paternalisme digital” dan respons yang “terlalu sederhana” terhadap dampak negatif teknologi.

Pada hari yang sama, sembilan organisasi perlindungan anak juga mendesak parlemen agar “meminta pertanggungjawaban platform”, alih-alih melarang anak-anak mengakses media sosial.

Sementara itu, mantan Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne menyampaikan keraguannya terhadap efektivitas kebijakan tersebut. “Masalahnya lebih rumit dari itu,” ujarnya kepada stasiun televisi France 2. “Kita perlu memastikan terlebih dahulu bahwa larangan tersebut benar-benar dapat ditegakkan di sekolah menengah pertama.”

Berita Terkait

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin
Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:14

Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x