Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Amankan Empat Tersangka

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, // trans24.id //- Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar di Mapolsek Kelapa Gading, Jalan Kelapa Nias Raya, Jakarta Utara, Senin (26/1/2026) pukul 12.55 WIB.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.IK, didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, para Panit Reskrim, serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggi.

Dalam keterangannya, Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading tertanggal 23 Januari 2026.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 22.20 WIB, bertempat di Lampu Merah Jalan Raya Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel berisi 1 paket besar ganja seberat bruto 980 gram dan 4 paket kecil ganja seberat bruto 158 gram.

Baca Juga  Kasdam XII/Tpr Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Kalimantan Barat

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke wilayah Kebalen, Bekasi, Jawa Barat, yang berujung pada penangkapan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir. Total empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lain masih berstatus DPO.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I.S, M.Y, I.STW, dan S.F. Keempatnya memiliki peran berbeda mulai dari pembeli, pendamping, hingga kurir pengambil narkotika. Seluruh tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 paket besar ganja seberat bruto 980 gram

4 paket kecil ganja seberat bruto 158 gram

1 tas ransel

2 unit sepeda motor

4 unit handphone

1 unit tablet

Kapolsek Kelapa Gading menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Jakarta Utara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Kompol Seto.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna memburu jaringan dan pelaku lain yang terlibat.

( Yani Handayani )

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x