Bertambah Lagi! Polisi Ungkap Keterlibatan Tersangka Baru dalam Tragedi Berdarah Tabalong

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TABALONG, // trans24.id //– Penyidik Polres Tabalong kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial TR alias UG (40) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat di wilayah Kecamatan Murung Pudak. Rabu (28/01). Korban meninggal dunia diketahui berinisial RS (23) alias IB, sedangkan korban luka berat berinisial AZ (19).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyampaikan bahwa penetapan TR alias UG merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Berdasarkan keterangan para saksi, TR menuju lokasi kejadian di halaman SDN 1,2 Sulingan menggunakan mobil Pajero berwarna hitam bersama beberapa orang. Disebutkan bahwa sebelum kendaraan berhenti sempurna, terdengar beberapa kali suara letusan dari arah mobil. TR juga terlihat memegang benda berwarna hitam yang oleh saksi disebut menyerupai senjata api dan menentengnya saat keluar dari kendaraan. Ia pun disebut sempat mengarahkan benda tersebut kepada seseorang di lokasi kejadian. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap benda yang dimaksud oleh para saksi.

Setelah peristiwa tersebut terjadi, TR bersama dua tersangka dan beberapa orang lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan tersebut. Mereka kemudian diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan MR alias IG (19) sebagai tersangka serta seorang anak remaja (17) berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum, di mana penanganannya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak. Remaja tersebut sempat pulang ke rumah dan memberitahukan kepada TR bahwa MR telah dibawa paksa oleh kelompok korban dari lokasi awal kejadian. Informasi itulah yang kemudian disebut menjadi dasar TR mendatangi lokasi berikutnya.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari (25/01/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan Taman Kota Tanjung. Saat itu terdapat beberapa kelompok pemuda yang berada di lokasi yang sama dan sempat terjadi ketegangan. Korban RS datang bersama rekan-rekannya dan sempat membawa MR menjauh dari kerumunan untuk berbicara di area tengah Taman Kota Tanjung. Situasi kemudian berpindah ke halaman SDN 1,2 Sulingan setelah kendaraan patroli melintas dan kerumunan membubarkan diri.

Baca Juga  Kepala BNN RI Kukuhkan Kelompok Ahli Bakti 2026-2027

Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. menegaskan bahwa seluruh keterangan masih terus diuji dan dipadukan dengan alat bukti lain.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pisau kecil dengan gagang berwarna hitam dan emas ditemukan di selokan yang digunakan RS, 1 buah kompang pisau kecil , 1 buah pisau kecil dengan gagang berwarna coklat ditemukan di dalam Mobil Pajero tanpa plat digunakan oleh IG,

1 buah Parang ditemukan di parit depan rumah TR yang digunakan oleh anak remaja (17), 1 lembar baju milik RS dan 1 Unit Mobil Pajero warna hitam juga turut diamankan. Sementara benda yang oleh saksi disebut menyerupai senjata api masih dalam proses pencarian dan pendalaman lebih lanjut.

Terkait peran tersangka TR alias UG, penyidik menerapkan ketentuan pidana Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 21 KUHP Nasional tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana, atau Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d KUHP Nasional tentang perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penyesatan proses peradilan, atau Pasal 282 ayat (1) huruf a dan b KUHP Nasional tentang memberikan pertolongan kepada pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum. Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan.

Joko mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan masih dijadwalkan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Polres Tabalong juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas peran serta aktif dalam membantu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dukungan serta kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu proses penyidikan sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang dan jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Tabalong turut menyampaikan duka mendalam atas peristiwa yang terjadi dan berharap keluarga korban diberikan kekuatan serta ketabahan.

Berita Terkait

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin
Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:14

Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x