Dugaan penganiayaan pedagang es gabus – Apa dampaknya jika tindak pidana diselesaikan dengan permintaan maaf dan hadiah?

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pedagang es gabus dipukul, // trans24.id //- ditendang, dan disabet personel TNI dan polisi menggunakan selang hingga terluka.

Dia dituduh menjual makanan berbahan spons. Video peristiwa itu lalu viral dan tuduhan itu tak terbukti.

Tentara dan polisi meminta maaf lalu memberi sepeda motor kepada korban.

Pertanyaannya, apa dampaknya jika ‘maaf dan hadiah’ dapat menghapus dugaan tindak pidana?

Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhammad Isnur bilang apa yang dialami Sudrajat mengandung beberapa unsur pidana.

“Pertama adalah kekerasan, pemukulan dan pelecehan. Kemudian juga ada penyebaran disinformasi. Ini jelas menyebarkan berita bohong, palsu, kepada masyarakat tentang makanan itu,” kata Isnur.

Manager media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, berkata dugaan kekerasan yang dialami Sudrajat termasuk dalam penyiksaan, yang merupakan kejahatan sangat serius dalam perspektif HAM.

“Hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun bahkan dalam kondisi perang sekalipun,” kata Haeril.

Selain itu, katanya, peristiwa itu sekali lagi memperlihatkan arogansi dari aparat penegak hukum terhadap masyarakat kecil, “Dan semakin menegaskan bahwa hukum di negara ini tumpul ke atas tajam ke bawah,” katanya.

Haeril menambahkan peristiwa itu pun menambah daftar panjang tindakan anggota kepolisian maupun aparat TNI yang diduga melakukan tindak penyiksaan terhadap warga.

Untuk itu, Isnur dari YLBHI bilang kata maaf saja tidak cukup. Peristiwa itu, katanya, harus diproses secara hukum.

Baca Juga  Polres Jepara Terjunkan Mobil Water Canon Bersama Mobil Pemadam Kebakaran, Padamkan Kebakaran Di Pabrik Busa Nalumsari

“Agar kita bisa melihat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh aparat akan mendapatkan hukuman yang sama. Bukan hanya masyarakat yang punya salah kemudian diproses, tapi aparat juga harus diproses,” kata Isnur.

“Jadi, pernyataan-pernyataan para pejabat yang menyuruh didamaikan saja, kekeluargaan, itu keliru. Harusnya segera dibawa ke proses pidana,” tambahnya.

Pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh Erasmus dari ICJR.

Selain karena tindakan itu sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil, Erasmus bilang, proses hukum juga akan menegaskan bahwa telah terjadi kesalahan dalam menjalankan tupoksi yang dilakukan aparat negara itu.

“Jika dengan minta maaf selesai maka akan rusak ruang sipil dan negara hukum kita, akan ada ketakutan di masyarakat, dan normalisasi pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Haeril dari Amnesty International Indonesia juga bilang permintaan maaf tidak lah cukup untuk menyelesaikan dugaan tindakan penyiksaan yang terjadi.

“Penyiksaan adalah tindak pidana dan permintaan maaf dan pemberian hadiah kepada korban tidaklah cukup dan tidak boleh digunakan menghapus kejahatan penyiksaan oleh aparat,” ujarnya.

Dia bilang proses pidana akan membawa efek jera dan dapat memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan aparat.

“Sebaliknya jika permintaan maaf dianggap cukup maka kejadian semacam ini akan terus terjadi di masyarakat. Saatnya aparat penegak hukum berbenah dan melakukan reformasi total agar tidak ada lagi impunitas bagi aparat yang melakukan kekerasan,” ujar Haeril.

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x