Kim Keon Hee, Mantan Ibu Negara Korsel, Divonis 20 Bulan Penjara atas Korupsi

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korea Selatan, // trans24.id //-Tas tangan Chanel dan kalung berlian rupanya menjadi petaka bagi mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee. Ia dijatuhi hukuman 20 bulan penjara atas kasus korupsi, Rabu (28/01).

Pengadilan memutuskan hanya satu dakwaan jaksa yang terbukti, yakni penerimaan gratifikasi. Tuduhan keterlibatan Kim dalam skema manipulasi saham dan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik, menurut hakim, tidak terbukti.

Oleh karena itu, vonis hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula meminta Kim dipenjara selama 15 tahun.

Dalam persidangan di Seoul, Kamis (28/01), Kim didakwa menerima tas mewah, kalung berlian, dan hadiah lain yang nilainya mencapai 80 juta won atau setara Rp936 juta. Barang-barang mewah tersebut merupakan gratifikasi dari Gereja Unifikasi yang kontroversial.

Selain itu, Kim juga menerima 58 jajak pendapat gratis senilai 270 juta won Korea atau setara Rp3,1 miliar dari broker politik Myung Tae-kyun sebelum pemilu presiden 2022.

Jaksa mendakwa Kim juga memperoleh lebih dari 800 juta won atau Rp9,3 miliar. Uang itu dituding diterima oleh Kim karena ikut serta dalam skema manipulasi harga saham Deutsch Motors yang menjadi dealer BMW di Korsel, antara Oktober 2010 dan Desember 2012.

Baca Juga  Kepala Desa Turus Ucapkan Selamat Memperingati Hari Desa Nasional

Namun, hakim tidak ditemukan keterlibatan Kim dalam skema tersebut, meski mantan ibu negara ini mungkin mengetahui skema itu.

Tuduhan lain terhadap Kim adalah menerima suap melalui sponsor perusahaan Covana Contents dan terlibat dalam perubahan rute Jalan Tol Seoul-Yangpyeong.

Dia juga dituding ikut serta dalam proses persetujuan Distrik Yangpyeong Gongheung. Total, ada 16 tuduhan terpisah yang diajukan jaksa.

“Saya dengan tulus meminta maaf atas keributan yang saya sebabkan meskipun saya bukanlah orang penting,” kata Kim kepada wartawan saat menghadiri sidang pada Agustus lalu.

Dalam sidang vonis, hakim menyatakan hanya sebagian tuduhan jaksa yang terbukti.

Dalam vonisnya, hakim memerintahkan jaksa menyita kalung dan mengambil uang sekitar 13 juta won (Rp152 juta) dari Kim sebagai pengganti suap yang diterimanya.

Korsel memiliki rekam jejak mendakwa dan memenjarakan mantan presiden. Namun ini adalah pertama kalinya pasangan mantan presiden dan mantan ibu negara dipenjara.

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x