Polres Tabalong Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Kewilayahan Jaran Intan 2026

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tabalong, // trans24.id// – Polres Tabalong menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Kewilayahan Jaran Intan 2026 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak 20 hingga 31 Januari 2026.

Operasi ini bertujuan untuk mencegah, menangkal, serta melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan sasaran pelaku, penadah, serta jaringan curanmor di wilayah hukum Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla diwakili oleh Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan konferensi pers tersebut dan dihadiri oleh awak media cetak, elektronik, dan online.

Dalam keterangannya, IPTU Heri menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2026, Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap 6 laporan polisi dengan mengamankan 6 orang pelaku, yang terdiri dari 3 pelaku Target Operasi (TO) dan 3 pelaku Non Target Operasi (Non TO).

Untuk 3 Target Operasi, pertama yaitu FAH (45), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, yang dikenakan Pasal 477 ayat (2) KUH Pidana Nasional. Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar KTP atas nama FAH, 1 buah BPKB, 1 unit sepeda motor skuter matik warna biru putih, serta 1 buah kunci kontak.

Target Operasi kedua yakni MIS (31), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, yang disangkakan melanggar Pasal 486 KUH Pidana Nasional. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor skuter matik warna hijau, 1 buah BPKB, serta 1 lembar surat keterangan leasing.

Target Operasi ketiga adalah FPP (32), warga Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, yang juga dikenakan Pasal 486 KUH Pidana Nasional, dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor skuter warna coklat hitam dan 1 lembar STNK.

Baca Juga  Instruksi Presiden Prabowo, Polri Terjunkan 11.625 Personel Tangani Bencana di Sumatera

Selain Target Operasi, Satreskrim Polres Tabalong juga berhasil mengungkap 3 laporan polisi Non Target Operasi, yakni:
Pelaku pertama AR (47), warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang disangkakan melanggar Pasal 486 KUH Pidana Nasional. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna merah hitam, 1 lembar STNK, dan 1 buah BPKB.

Pelaku kedua HNY (45), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, yang dikenakan Pasal 486 KUH Pidana Nasional, dengan barang bukti berupa 1 unit mobil penumpang warna putih dan 1 lembar fotokopi STNK.

Sedangkan pelaku ketiga AJ (29), warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, yang disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUH Pidana Nasional, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor warna hitam, 1 lembar STNK, dan 1 buah BPKB.

kasi Humas juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim melalui langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sebagai bentuk komitmen Polres Tabalong dalam memberantas tindak pidana curanmor hingga ke jaringan dan penadahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Polres Tabalong berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.(*)

Berita Terkait

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin
Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:14

Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x