DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026, 

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak, // trans24.id //- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jumat (06-02-2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.

Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak tidak dapat hadir secara langsung dalam rapat paripurna tersebut. Sehubungan dengan hal itu, Bupati Demak menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak untuk menghadiri rapat paripurna berdasarkan Surat Bupati Demak Nomor 172.11/122 tanggal 6 Februari 2026.

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

“Anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir telah memenuhi ketentuan kuorum,” jelasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Demak menyampaikan agenda utama Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026, yakni penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak. Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Baca Juga  Apresiasi Lintas Agama Warnai Keberhasilan Operasi Lilin Candi 2025 di Jawa Tengah

Penyerahan dua Raperda tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 61 ayat (2), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh bupati/wali kota disampaikan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota melalui surat pengantar bupati/wali kota.

Untuk mengetahui latar belakang penyusunan Raperda dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, Bupati Demak menyampaikan nota pengantar penyerahan dua Raperda usulan tersebut melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan dua Raperda usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”. ” Ismun”

Berita Terkait

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026
Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:26

IKB Banjaran Jalin Silaturahmi dengan MABAL Persib, Perkuat Kolaborasi Kreatif dan Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 23:48

Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:55

Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x