POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalimantan Selatan, // trans24.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Kamis (19/2/2026) pagi. Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel didampingi Irwasda, Dir Reskrimum, Dir Lantas, dan Kabid Humas Polda Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa dalam keterangannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. pers menyampaikan bahwa ada 6 orang tersangka yang ditangkap oleh Direktorat Reskrimum Polda Kalsel dalam pengungkapan kasus jaringan pemalsu STNK, SKPD, Faktur, NIK dan BPKB kendaraan bermotor.

Dari 6 orang tersangka, ada 4 tersangka berasal dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedangkan 2 tersangka lainnya berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Para tersangka tersebut yakni FN yang berperan Menawarkan Jual beli Mobil yang dipasarkan melalui Postingan Facebook dan Whatsapp serta melakukan pemesanan STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu.

Kemudian SF perannya sebagai Penjual Mobil yang membeli dari tersangka FN yang dijual kembali kepada para pembeli di Kotabaru Kalimantan Selatan. RY berperan sebagai Makelar / Penjalur STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu sesuai pesanan dari tersangka FN kepada tersangka BD.

Tersangka RB perannya sebagai Pembuat STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu sesuai pesanan tersangka FN. KT perannya Membantu tersangka RB membuat dan memasarkan STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu sesuai pesanan tersangka FN. Dan tersangka BD berperan sebagai Pembuat STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu sesuai pesanan tersangka FN.

Selain menangkap 6 tersangka, sejumlah barang bukti juga turut disita yakni Ranmor R4 sebanyak 20 unit, Plat mobil terpasang 20 pasang, STNK dan SKPD kedaluarsa / mati 18.120 lembar, BPKB kadaluarsa / mati 92 buku, Laptop 5 unit, Printer 3 unit, Stiker Hologram STNK 135 buah.

Baca Juga  Puncak HPN 2026 di Banten: Menjaga Etika di Tengah Arus Kecerdasan Buatan

Cap stempel 39 buah, Cairan pengangkat tulisan dikertas 3 kaleng, Plastik STNK 82 lembar, Kertas HVS untuk SKPD palsu 15 pack, Lampu UV (Ultraviolet)2 buah, Amplop coklat 100 lembar, Bayclin (pemutih) 2 botol, Flashdisk 3 buah, Buku Tabungan Bank BCA 2 buah, Buku Tabungan Bank BRI 3 buah, Kartu ATM BCA 5 buah, Kartu ATM BNI 1 buah, Kartu ATM BRI 1 buah, Kartu ATM Mandiri 1 buah, dan Barang lainnya 80 buah.

Kapolda menjelaskan, modus operandi yang dipakai oleh para tersangka yaitu membeli kendaraan yang macet kreditnya kemudian dijual melalui Facebook dan grup Whatsapp, kemudian diterbitkan BPKB, STNK dan Notice pajak palsu.

Dari pembuatan BPKB, STNK dan Notice pajak palsu yang dilakukan oleh tersangka, diperoleh keuntungan hingga Rp.100.000.000,- perbulan, untuk pembuatan Notice pajak Rp.20.800.000,- perbulan, dan STNK Rp.12.000.000,- perbulan.

Para tersangka telah menjalankan aksinya mulai sejak tahun 2017 dengan wilayah operasi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogjakarta, Bali dan Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, S.H., S.I.K., menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan bahwa adanya pemalsuan STNK, BPKB saat pelapor melakukan pembayaran pajak yang diketahui bahwa pajak sudah terblokir.

Berdasarkan hal tersebut, Dit Reskrimum Polda Kalsel kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama di Banjarmasin. Dari pengakuan tersangka yang telah diamankan, kemudian ditangkap tersangka lainnya diwilayah Blora, Provinsi Jawa Tengah.

“Tersangka mematok biaya Rp.800.000,- untuk pajak, sedangkan untuk BPKB dipatok dengan biaya Rp.4.000.000,-,” terang Dir Reskrimum Polda Kalsel.

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x