Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, // trans24.id – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus mengintensifkan langkahlangkah strategis penegakan hukum di bidang perpajakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) Tri Wibowo mengatakan,
salah satu upaya yang dilakukan melalui penagihan pajak dengan penyampaian 150 surat paksa secara serentak pada Jumat, 13 Februari 2026 dengan total tunggakan Rp47.819.174.302,- (empat puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan belas juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga
ratus dua rupiah).

Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap Wajib Pajak yang tidak
memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya Surat Teguran.
KPP di wilayah Kalimantan Selatan secara total menerbitkan 81 Surat Paksa dengan nilai tunggakan sebesar Rp29.768.547.112,- (dua puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah).

“Adapun rinciannya yaitu, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 15 Surat Paksa, KPP Pratama Banjarbaru 14 Surat Paksa, KPP Pratama Barabai 23 Surat Paksa, KPP Pratama Batulicin 16 Surat Paksa, KPP Pratama Tanjung 5 Surat Paksa, dan KPP Madya Banjarmasin 8 Surat Paksa,” kata Triwibowo, Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menerbitkan 69 surat paksa dengan nilai tunggakan Rp18.050.627.190,- (delapan belas miliar lima puluh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh rupiah). Secara rinci, KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 26 Surat Paksa, KPP Pratama Sampit 24 Surat Paksa, KPP Pratama Pangkalanbun 12 Surat Paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh 7 Surat Paksa.

Baca Juga  Bupati Bandung: Muhammadiyah dan Pemkab Saling Bersinergi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain bertujuan menindak Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, upaya penegakan hukum ini juga merupakan wujud keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Apabila setelah penyampaian surat paksa Wajib Pajak tetap tidak melunasi
kewajibannya, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum lanjutan berupa penyitaan hingga pelelangan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menjelaskan sebelum menempuh
langkah penegakan hukum, pihaknya telah mengutamakan pendekatan persuasif serta memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban perpajakannya. Anton
mengimbau agar seluruh Wajib Pajak melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu
sehingga dapat terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan penagihan. Peningkatan
kepatuhan pajak diharapkan mampu menjaga penerimaan negara guna mendukung
pembangunan nasional.

Berita Terkait

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah
POLDA KALSEL BONGKAR JARINGAN PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR, 6 TERSANGKA DIAMANKAN
Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin
Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan
Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:03

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:56

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi: Pasar Ramadhan Meningkatkan UMKM kecil dan menengah

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:26

Hari Pertama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari Banjarmasin

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:01

Peresmian Dapur SPPG Mawar 3 di Banjarmasin Tengah, Perkuat Program Pemenuhan Gizi dan Serap Puluhan Relawan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54

Satlantas Polres Tabalong Pasang Spanduk Larangan Balap Liar dan Speed Bump Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x