Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalimantan Selatan, // trans24.id –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers pada Selasa (24/2/2026) siang terkait pengungkapan kasus besar peredaran gelap narkotika. Dari tangan seorang kurir, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 29.944,33 gram (29,9 Kg) dan 15.056 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam pernyataannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan besar diawal Ramadhan ini.

“Kasus ini merupakan jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), dan diduga kuat terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FP alias M,” pungkas Kapolda Kalsel.

Tersangka yang diamankan berinisial IW (32), seorang pria yang memiliki dua alamat tinggal, yaitu di KP. Pasir Rancajatake, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten; serta di Jalan Maduhara, Komplek Graha Maduhara, Kelurahan Kereng Bangkurai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalteng.

Dijelaskan oleh Kapolda Kalsel, Penangkapan bermula pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IW kerap melakukan transaksi dan mengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis data-data scientific untuk melacak keberadaan IW. Setelah berhasil memastikan posisi target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang telah ditentukan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam sebuah tas ransel berwarna orange yang dibawa oleh IW. Dari dalam tas tersebut, ditemukan 30 paket sabu dan 3 paket besar berisi ribuan butir ekstasi. IW beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap modus yang digunakan untuk mengelabui petugas. Sabu-sabu tersebut dikemas secara rapi dalam kemasan berwarna gold dengan logo harimau. Sementara itu, ribuan butir ekstasi dikemas dalam kemasan besar berwarna putih. Seluruh barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam ransel warna orange yang dibawa tersangka.

Baca Juga  Kapolsek Pagelaran Turun Langsung Pimpin Jum’at Bersih di Alun-Alun Kecamatan Pagelaran

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas bulan suci Ramadhan agar tetap kondusif dengan cara menambah amal ibadah serta menghindari perbuatan yang tidak baik seperti mengkonsumsi narkoba, balap liar, dan tawuran.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, dengan memberikan kepolisian informasi peredaran-peredaran narkoba yang ada di Kalimantan Selatan sehingga kita dapat memberantas dan menangkap pelaku narkoba demi masa depan generasi pemuda kita dan meningkatkan kesejahteraan Banua kita tercinta,” imbau Kapolda Kalsel.

Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. menambahkan bahwa keberhasilan ini menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 164.777 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

“Jika barang bukti ini sampai beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luar biasa. Tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan ribuan anak bangsa,” ujar Dirresnarkoba.

Selain menyelamatkan jiwa, pengungkapan ini juga menghemat potensi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara maupun masyarakat. Apabila para penyalahguna ini harus direhabilitasi, diperlukan biaya sebesar Rp.823.885.000.000,- (Delapan ratus dua puluh tiga miliar lebih rupiah).

Adapun nilai barang bukti yang disita jika diuangkan mencapai Rp.68.955.794.000,- (Enam puluh delapan miliar lebih rupiah).

Tersangka IW kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kalsel berkomitmen untuk terus memburu dan membongkar jaringan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran gelap narkoba.

Berita Terkait

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol
Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu
Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai
Korps Raport Sertijab Jadi Momentum Pembinaan Prajurit Kodim 1002/HST
Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin
Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik
Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:21

Awak media minta polres indramayu tangkap pelaku penjual obat keras di arjasari patrol

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:20

Awak media berharap polisi tangkap penjual obat keras di arjasari patrol indramayu

Senin, 16 Maret 2026 - 00:42

Karang Taruna Kecamatan Banjaran Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:14

Pererat Silaturahmi dan Sportivitas, Dandim Cup I Bola Voli Tahun 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Senin, 23 Februari 2026 - 01:52

Patroli Ramadhan, Polres Balangan sisir Pusat Kota Paringin

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:29

Survei LS VINUS: Kinerja Gubernur Kalsel Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Raup 63,25 Persen Kepuasan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:24

Rilis Hasil Survei LS Vinus: Satu Tahun Kinerja Pemerintah Kota Banjarmasin Mencapai Angka Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x