Arbudin Ungkap Fakta Mengejutkan ! : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Dan Pengembang SCBD Terancam Dilaporkan

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG//trans24.id – Kabar mengenai dugaan penimbunan bahkan penutupan sungai dari pihak pengembang yang saat ini lagi proses pembanguan gedung Sintang Central Bussines District ( SCBD ) akhir-akhir ini kembali mencuat kepermukaan dan menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, setelah LSM Somasi menerima balasan surat dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang yang menyatakan tidak ada penutupan atau penimbunan sungai yang dilakukan pengembang SCBD sontak membuat Ketua LSM Somasi Ir. Arbudin Jauharie, M. Si., menjadi berang dan merasa gerah. ( 5/12/2025 ).

Untuk menjawab balasan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Arbudin selaku Ketua LSM Somasi bersama timnya kembali melakukan investigasi dilapangan serta tim dari beberapa awak media dengan cara menyusuri sungai mulai dari Hilir sampaiii ke Hulu sungai dan berujung pada titik dimana sungai itu sudah di tutup dan ditimbun dan hanya dibuatkan saluran kecil saja.

” Kita jawab sekarang dengan menunjukkan fakta yang jelas dilapangan bahwa sungai itu benar- ditutup dan ditimbun, dan surat balasan dari DLH kabupaten Sintang yang menyatakan tidak ada menimbun sungai dan itu omong kosong dan asal jawab aja “. Tegasnya ketika menyampaikan ke awak media pada Jumat, ( 5/12/2025 )

Sebelumnya Arbudin juga sudah memberikan penegasan kepada pemerintah kabupaten sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup agar segera melakukan evaluasi terkait izin dan AMDAL nya.

” Kita tidak pernah melarang orang mau usaha, itu bagus karena hal ini pastinya akan menyerap tenaga kerja kedepannya, akan tetapi syarat dan ketentuan yang sudah diatur didalam Undang-Undang juga harus dipatuhi dan jangan mengabaikan AMDAL agar kedepannya tidak ada warga maayarakat yang merasakan dampak negatifnya dari akibat penutupan sungai tersebut, karena di ingatkan sudah tidak bisa ya kami dari LSM Somasi berdasarkan fakta dilapangan ini akan segera melaporkan pihak yang terkait dengan pembangunan SCBD ini yang benar mengesampingkan AMDAL “. Tambahnya dengan nada kesal.

Baca Juga  Dandim 1615/Lotim Apresiasi Gelaran Festival Literasi Lombok Timur SMART

Ani, salah seorang warga yang kebetulan tinggal di belakang bangunan SCBD juga sudah merasa terganggu dengan adanya penutupan dan penimbunan sungai dan air sungai tersebut saat ini sudah sangat tidak layak sekali di untuk konsumsi karena sudah kotor oleh limbah maupun tanah pekerjaan proyek tersebut, keluhnya pada tim dan awak media.

Mohonlah kami orang kecil yang kena dampak ini diperhatikan dan jangan hanya mikirkan untung saja, kami harapkan pemerintah kabupaten Sintang turun ke lapangan lihat keadaan kami orang kecil ini yang tidak punya duit buat sumur bor “. Pintanya pada bupati Sintang.

Sebagaimana kita diketahui bersama bahwa adanya penutupan anak sungai dinilai melanggar UU Lingkungan hidup dimana penutupan anak sungai secara ilegal diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pelanggaran Pasal 60 dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah ) dan pelanggaran Pasal 75 yang berkaitan dengan penutupan sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Kini publik menanti ketegasan dari pihak pemerintah Kabupaten Sintang untuk berani mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan jika ada terjadi pelanggaran hukum. AMDAL adalah masalah serius, jika hal ini diabaikan maka dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. ( WID )

Berita Terkait

BUMDes Pagelaran Berkah Buka Lahan Unit Usaha Ketahanan Pangan
Forkopimda Kota Banjarbaru Tinjau Gereja dan Pos Operasi Lilin Jelang Perayaan Natal
“Gorong-Gorong Diperbaiki Saat Musim Hujan, Bukti Tata Kelola Kota yang ‘Sahibar’ Bancakan Proyek?”
Kang DS Paparkan Strategi Swasembada Telur pada Audiensi dengan Wamen Kemenkop RI
KAPOLDA KALSEL LANTIK 800 BINTARA POLRI DI SPN POLDA KALSEL
Dandim 1002/HST Pimpin Apel Siaga Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Jamin Keamanan Jemaat, Polres Demak Turunkan Unit K-9 Sterilisasi 2 Gereja
Usulan Diaminkan HMI Apresiasi Keputusan Bupati Pandeglang Alihkan RKUD ke Bank Banten
Berita ini 710 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:42

BUMDes Pagelaran Berkah Buka Lahan Unit Usaha Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:41

Forkopimda Kota Banjarbaru Tinjau Gereja dan Pos Operasi Lilin Jelang Perayaan Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:38

“Gorong-Gorong Diperbaiki Saat Musim Hujan, Bukti Tata Kelola Kota yang ‘Sahibar’ Bancakan Proyek?”

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:36

Kang DS Paparkan Strategi Swasembada Telur pada Audiensi dengan Wamen Kemenkop RI

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:35

KAPOLDA KALSEL LANTIK 800 BINTARA POLRI DI SPN POLDA KALSEL

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:38

Jamin Keamanan Jemaat, Polres Demak Turunkan Unit K-9 Sterilisasi 2 Gereja

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:35

Usulan Diaminkan HMI Apresiasi Keputusan Bupati Pandeglang Alihkan RKUD ke Bank Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:55

“BUMD Gagal Kelola Uang Rakyat: PNKR Dilaporkan ke Kejati, Direksi Dituding Lalai, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata”

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x