SINTANG//trans24.id – Kabar mengenai dugaan penimbunan bahkan penutupan sungai dari pihak pengembang yang saat ini lagi proses pembanguan gedung Sintang Central Bussines District ( SCBD ) akhir-akhir ini kembali mencuat kepermukaan dan menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, setelah LSM Somasi menerima balasan surat dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang yang menyatakan tidak ada penutupan atau penimbunan sungai yang dilakukan pengembang SCBD sontak membuat Ketua LSM Somasi Ir. Arbudin Jauharie, M. Si., menjadi berang dan merasa gerah. ( 5/12/2025 ).
Untuk menjawab balasan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Arbudin selaku Ketua LSM Somasi bersama timnya kembali melakukan investigasi dilapangan serta tim dari beberapa awak media dengan cara menyusuri sungai mulai dari Hilir sampaiii ke Hulu sungai dan berujung pada titik dimana sungai itu sudah di tutup dan ditimbun dan hanya dibuatkan saluran kecil saja.
” Kita jawab sekarang dengan menunjukkan fakta yang jelas dilapangan bahwa sungai itu benar- ditutup dan ditimbun, dan surat balasan dari DLH kabupaten Sintang yang menyatakan tidak ada menimbun sungai dan itu omong kosong dan asal jawab aja “. Tegasnya ketika menyampaikan ke awak media pada Jumat, ( 5/12/2025 )
Sebelumnya Arbudin juga sudah memberikan penegasan kepada pemerintah kabupaten sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup agar segera melakukan evaluasi terkait izin dan AMDAL nya.
” Kita tidak pernah melarang orang mau usaha, itu bagus karena hal ini pastinya akan menyerap tenaga kerja kedepannya, akan tetapi syarat dan ketentuan yang sudah diatur didalam Undang-Undang juga harus dipatuhi dan jangan mengabaikan AMDAL agar kedepannya tidak ada warga maayarakat yang merasakan dampak negatifnya dari akibat penutupan sungai tersebut, karena di ingatkan sudah tidak bisa ya kami dari LSM Somasi berdasarkan fakta dilapangan ini akan segera melaporkan pihak yang terkait dengan pembangunan SCBD ini yang benar mengesampingkan AMDAL “. Tambahnya dengan nada kesal.
Ani, salah seorang warga yang kebetulan tinggal di belakang bangunan SCBD juga sudah merasa terganggu dengan adanya penutupan dan penimbunan sungai dan air sungai tersebut saat ini sudah sangat tidak layak sekali di untuk konsumsi karena sudah kotor oleh limbah maupun tanah pekerjaan proyek tersebut, keluhnya pada tim dan awak media.
“ Mohonlah kami orang kecil yang kena dampak ini diperhatikan dan jangan hanya mikirkan untung saja, kami harapkan pemerintah kabupaten Sintang turun ke lapangan lihat keadaan kami orang kecil ini yang tidak punya duit buat sumur bor “. Pintanya pada bupati Sintang.
Sebagaimana kita diketahui bersama bahwa adanya penutupan anak sungai dinilai melanggar UU Lingkungan hidup dimana penutupan anak sungai secara ilegal diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pelanggaran Pasal 60 dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah ) dan pelanggaran Pasal 75 yang berkaitan dengan penutupan sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Kini publik menanti ketegasan dari pihak pemerintah Kabupaten Sintang untuk berani mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan jika ada terjadi pelanggaran hukum. AMDAL adalah masalah serius, jika hal ini diabaikan maka dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. ( WID )













